Hot Borneo

Catat, Aturan Jam Kerja ASN di Banjarmasin Selama Ramadan

apahabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin mengeluarkan perintah terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah…

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin mengeluarkan perintah terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin selama Ramadan 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 065/091/ORG Tahun 2022, ASN Pemkot Banjarmasin hanya bekerja minimal 32,5 jam per pekan selama Ramadan.

Dijelaskan dalam SE Wali Kota Banjarmasin itu, terdapat 2 bagian jam kerja dalam ASN Pemkot Banjarmasin.

Pertama, memberlakukan 5 hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA, dan hari Jumat pukul 08.00-10.30 WITA.

Kedua, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00-14.30 WITA, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA, kemudian Jumat pukul 08.00-11.00 WITA, dan Sabtu pukul 08.00-13.30 WITA.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah, minimal 32,5 per minggu," ujar Ibnu Sina sesuai SE.

Sementara itu, pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama Ramadan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan.

Seperti, mulai dari di kantor dan tugas kedinasan di rumah, sebagaimana tercantum dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) mengenai penyesuaian sistem kerja ASN pada masa PPKM, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ini diatur dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan selama Ramadan 1443 Hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from home) sebagaimana dimuat dalam SE Men PAN-RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN.

Kalah di PTUN, Pemkot Banjarmasin Ajukan Banding Soal Ganti Rugi Pembongkaran Baliho Bando