Hot Borneo

Catat! ASN HSS Wajib Daftar Digital ID

apahabar.com, KANDANGAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS)…

Ilustrasi ASN. Foto-Istimewa

apahabar.com, KANDANGAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) diwajibkan melakukan pendaftaran Digital ID.

Ini merupakan inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Di mana, masyarakat tidak perlu lagi memegang KTP elektronik secara fisik karena sudah tersimpan di dalam handphone.

Sebagai langkah awal, kebijakan ini terlebih dahulu diterapkan untuk ASN HSS.

“Nanti selanjutnya masyarakat, kita masih menunggu arahan dari pusat,” ucap Kepala Dinas Dukcapil HSS, Bardamaini.

“Kalau ASN semua memiliki smartphone, jadi arahan Kemendagri ditujukan kepada ASN terlebih dahulu,” lanjutnya.

Dinas Dukcapil HSS melakukan pendaftaran Digital ID di rumah Bupati Achmad Fikry. Foto-Istimewa

Selain pengganti e-KTP, Digital ID juga untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan digital.

“Registrasi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP,” jelasnya.

Adapun syaratnya harus mendownload aplikasi di smartphone dengan didampingi petugas disdukcapil setempat.

Jika handphone yang berisi IKD hilang, maka harus melapor ke disdukcapil setempat untuk segera dilakukan penguncian demi menjaga keamanan data.

Saat ini, Digital ID bisa mengurus NPWP, vaksin serta data administrasi induk.

“Ke depannya kemungkinan akan bekerja sama dengan berbagai kementerian,” tandasnya.