Kalsel

Catat! 15 Hal Penting Diketahui Selama PPKM Level IV di Tala

apahabar.com, PELAIHARI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Tanah Laut (Tala) resmi berlaku,…

Bupati Tala, HM Sukamta (dua dari kiri) memutuskan 15 poin selama PPKM dalam rapat bersama Forkofimda, Selasa (10/8). Foto-apahabar.com/Ali Candra

apahabar.com, PELAIHARI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Tanah Laut (Tala) resmi berlaku, Selasa (10/8).

Selama PPKM level IV di Tala diterapkan, terdapat 15 hal penting yang disampaikan Bupati Tala, HM Sukamta guna menekan penularan Covid-19.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Tala, para kepala instansi terkait, di Aula Pencerahan Bappeda Tala, Jalan A Syairani, Pelaihari.

Sukamta sadar PPKM level IV ini jelas berpengaruh terhadap dampak ekonomi bagi masyarakat. “Namun ini adalah upaya kita menekan wabah Covid-19,” kata Sukamta.

Adapun point yang mesti dilakukan selama PPKM level IV itu antara lain;

Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh atau daring online. Kecuali pesantren yang tinggal dalam asrama diperbolehkan tetap muka.

Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen WFH.

“Poin ketiga kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50%,” kata Sukamta.

Selanjutnya, poin keempat dan kelima, supermarket, pasar rakyat toko kelontongan dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di batasi jam operasional sampai pukul 8 malam, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dengan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 17 waktu setempat,” beber Sukamta.

Lalu, poin yang keenam, pedagang kaki lima toko kelontongan agen outlet, voucher barbershop pangkas rambut, laundry pedagang asongan bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai dengan pukul 8 malam waktu setempat.

Selanjutnya poin kedelapan, warung makan, angkringan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 wita malam.

“Maksimal pengunjung makan di tempat 20% dari tempat duduk yang disediakan maksimal 30 menit,” jelas Sukamta.

Kedelapan, restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup atau terbuka, hanya menerima pengiriman dan tidak menerima makan di tempat. Mereka buka hanya sampai jam 8 malam.

“Kesembilan, kegiatan pada pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang di setiap toko. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” terang Sukamta.

Kesepuluh, tempat ibadah diizinkan dibuka, kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker menyediakan cuci tangan hand sanitizer. Sementara kawasan wisata untuk sementara selama PPKM ditutup.

“Kemudian poin kesebelas, pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara apabila terlanjur terlaksana, maka tidak diperbolehkan makan di tempat. Dan kapasitas dibatasi sebanyak 25%,” urai Sukamta.

Selanjutnya keduabelas, transportasi umum kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional/online diberlakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Ketigabelas, kegiatan olahraga boleh dilakukan tanpa penonton, kerumunan orang, kegiatan sosial keagamaan dan pengajian diawasi ketat protokol kesehatannya.

Empatbelas, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum akan dilakukan uji petik pemeriksaan dengan rapid test antigen (RDT-Ag).

“(Terakhir) Poin kelimabelas, tetap menggunakan masker dengan benar dan konsisten saat melakukan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” tutup Sukamta.

BREAKING! Tanah Laut Susul Banjarmasin-Banjarbaru PPKM Level IV