Kalteng

Cara Unik Bagi Takjil di Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Ramadan jadi momentum untuk berbagi. Namun ada yang unik ketika takjil diberikan…

Ilustrasi Ramadan 1441 H. Foto-istimewa.

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Ramadan jadi momentum untuk berbagi. Namun ada yang unik ketika takjil diberikan di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seperti dilakukan Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalteng.

Spot khusus di depan kantor DPW PKS Kalteng, sengaja disediakan untuk menggantung takjil disebuah papan. Sehingga dapat langsung diambil warga yang melintas di kawasan Jalan G Obos Kota Palangka Raya.

“Ini salah satu alternatif bagi paket takjil dengan cara digantung di papan khusus agar memudahkan bagi warga yang membutuhkan dan melewati depan kantor, cukup dengan mengambil saja,” kata Indasah, Sabtu (9/5).

Tak hanya itu saja, setiap harinya selama Ramadan, PKS di sana juga membagikan takjil kepada para tetangga yang ada di sekitaran rumah para kader PKS.

Sementara itu, Ketua DPW PKS Kalteng, H Heru Hidayat, menyambut baik inisiatif kaum hawa PKS dengan kegiatan bagi-bagi takjil itu.

Ia berharap akan memberi manfaat bagi warga yang membutuhkan selama Ramadan.

Takjil buka puasa yang disediakan PKS Kalteng dengan cara digantung di papan. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga jarak di tengah pandemik Covid-19. Foto-apahabar.com/istimewa

Saat ini spot untuk kegiatan tersebut baru difokuskan di depan kantor DPW saja, agar lebih mudah pola pengawasan.

“Setiap harinya disiapkan 20 sampai 40 kotak permenu tajkil bagi warga,” ujar mantan Anggota DPRD Kalteng ini.

Heru mengajak agar banyak pihak juga bisa melakukan hal serupa untuk memudahkan warga dalam pola pembagian takjil selain mendistribusikan langsung ke rumah-rumah warga.

Salah satu warga, menyambut baik cara unik bagi takjil yang dilakukan jajaran PKS.

“Saya kira ini cara yang unik dan luar biasa. Kami sangat terbantu dan memudahkan untuk mendapatkan takjil gratis,” ucapnya.

Reporter: Ahc23Editor: Ahmad Zainal Muttaqin