Nasional

Cair 25 Agustus, Karyawan Calon Penerima Bantuan Wajib Penuhi Syarat Ini

apahabar.com, JAKARTA – Siap-siap. 25 Agustus nanti, pekerja swasta dan pegawai pemerintah non PNS bergaji di…

Ilustrasi karyawan swasta. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA – Siap-siap. 25 Agustus nanti, pekerja swasta dan pegawai pemerintah non PNS bergaji di bawah Rp5 juta/bulan akan menerima bantuan dari pemerintah.

Namun, sebelumnya pastikan dulu syarat yang wajib dipenuhi bagi calon penerimanya.

Perlu diingat, selain upah di bawah Rp 5 juta, calon penerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Karenanya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI melalui BPJS Ketenagakerjaan telah merumuskan skema bantuan upah sesuai dengan peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dalam skema penyaluran subsidi upah tersebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima.

“Pada sore hari ini dapat kami update-kan terkait dengan penyediaan atau pengukuran data-data para calon penerima. Dalam skema yang sudah kita siapkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah,” ujar Agus dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (21/8).

Ada sejumlah syarat yang ditetapkan dalam skema pemberian subsidi upah tersebut.

Pertama, pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP).

Kedua, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Ketiga, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, pekerja atau buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif. Dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja.

Kelima, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Terkait mekanisme pembayarannya akan ditransfer langsung kepada para calon penerima subsidi.

Bantuan ini diberikan secara tunai sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.

Namun akan dibayarkan secara dua tahap. Tahap pertama diberikan masing-masing sebesar Rp1,2 juta dan tahap kedua sebesar Rp1,2 juta. Dengan demikian total yang diterima 2,4 juta.

“Pembayaran ini akan dilakukan oleh Kemenaker dan Menteri Keuangan dan melalui bank Himbara dan ditransfer langsung ke masing-masing rekening peserta. Total anggaran sebesar Rp37,7 triliun,” ujarnya.

Penyerahan direncanakan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Agustus 2020.(okz)

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin