Cabuli Anak Tetangga Sejak 2016 hingga Hamil, Pria di Balikpapan Masuk Bui

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan meringkus seorang pria paruh baya berinisial HD (57).

Pelaku cabuli tetangga sendiri di Balikpapan diringkus polisi. Foto: Humas Polresta Balikpapan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan meringkus seorang pria paruh baya berinisial HD (57).

Pasalnya HD telah mencabuli anak tetangganya sendiri di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah hingga berbadan dua.

Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Ladyniyah menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2016 silam.

Kala itu korban masih berumur 14 tahun. Pelaku tak kuasa menahan nafsunya saat melihat korban sendiri di rumah hanya mengenakan sarung.

“Pelaku masuk dari pintu samping dan melihat korban sendirian dengan hanya memakai sarung. Pelaku menunjukkan alat kelaminnya kemudian memaksa korban untuk memegang. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Futuhatul saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Kamis (4/5/2023).

Usai menggauli korban, pelaku langsung meninggalkan rumah. Kejadian tersebut rupanya terus berlanjut, pada Januari 2017 lalu pelaku kembali mencabuli korban di rumahnya. Kemudian aksi serupa berlanjut pada 2021, pelaku menyetubuhi korban dua kali pada bulan Agustus.

“Yang kelima dan keenam dilakukan pada bulan Mei 2022. Kejadian dua terakhir pelaku mengeluarkan spermanya di dalam hingga korban pada Januari 2023 kemarin korban melahirkan,” ungkapnya.

Korban saat ini berusia 21 tahun dan saat itu korban tidak berani menceritakan hal ini kepada orang tuanya.

Hingga akhirnya orang tua korban curiga saat anaknya mengeluh kesakitan pada bagian perutnya. Tak disangka, saat dibawa ke rumah sakit, korban akhirnya melahirkan dan mengaku telah disetubuhi oleh HD sejak 2016 lalu.

“Orang tua tidak curiga saat hamil karena tidak kelihatan. Hingga akhirnya pas mau melahirkan baru diketahui oleh orang tuanya,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C atau Pasal 15 ayat (1) huruf A dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf G UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.