Hot Borneo

Cabuli Anak di Bawah Umur, Si Midun Ditangkap Anggota Polres Tanbu

apahabar.com, BATULICIN – Midun, warga Hulu Sungai Selatan, ditangkap anggota Polres Tanah Bumbu setelah diduga mencabuli…

Midun, tersangka pencabulan di Tanah Bumbu. Foto-Humas Polres Tanbu

apahabar.com, BATULICIN – Midun, warga Hulu Sungai Selatan, ditangkap anggota Polres Tanah Bumbu setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.

Pria 30 tahun itu melakukan aksinya di sebuah rumah di Kecamatan Mantewe. Perbuatan Midun berujung laporan polisi oleh orang tua korban.

“Tersangka kami tangkap di Jalan Kodeco Kilometer 64 RT 08 RW 02 Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Rabu (14/9).

Midun merupakan warga Desa Pelantingan RT 07 Kecamatan Amandit Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Penangkapannya dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu serta Unit Reskrim Polsek Mantewe pada Selasa (13/9) pukul 19.30 Wita.

Peristiwa pencabulan itu terbongkar ketika korban menceritakan kejadiannya kepada ibunya.

Berawal saat korban sedang bermain di rumah temannya dan kemudian bertemu dengan pelaku, pada Minggu (4/9) sore.

Tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban dan membaringkannya di dalam kamar serta membuka dan melucuti pakaian korban.

Korban sempat menolak, tapi dia diancam akan dibunuh oleh pelaku, sehingga korban pasrah menuruti kemauan bejat si pelaku.

“Nah atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Mantewe,” ujar AKP Made, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.

AKP Made menambahkan saat melakukan penangkapan yang dipimpin Kapolsek Mantewe, pihaknya juga mengamankan barang bukti. Di antaranya berupa satu lembar baju lengan panjang warna kuning, satu lembar celana panjang warna kuning, dan satu lembar celana dalam warna biru.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres,” tutup AKP Made.

Tersangka bakal dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang Undangan No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016.