Tak Berkategori

Buser Polsekta Banjarmasin Selatan Ringkus 2 Pencuri Mainan

apahabar.com, BANJARMASIN – Nasib sial dialami Jainal Arifin (33) warga Jalan Mutiara, Gang Mufakat I RT…

Ilustrasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Nasib sial dialami Jainal Arifin (33) warga Jalan Mutiara, Gang Mufakat I RT 02 RW 01 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Muhammad alias Amat (42) warga Komplek Joko RT 12 No 06Kelurahan Pemurus Dalam.

Mereka berdua diringkus anggota Unit Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan saat tengah asik mencuri mainan di Jalan Rantauan Darat RT 16 samping Mini Market 88, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin selatan pada Selasa (9/7/2019) siang.

2 pelaku pencurian Jainal Arifin (33) dan Muhammad alias Amat (42) diringkus Unit Buser Polsekta Banjarmasin Selatan ketika asik mencuri mainan. Foto - Istimewa

Mainan yang dicuri berupa 10 buah ipad papan tulis 4 bahasa, 5 buah Angling Baby, 3 buah Giga 7, dan 2 buah Animal Jumping dengan total harga Rp 1.580.000.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, Ipda Ganef Brigandono mengatakan kedua pelaku bekerja sebagai buruh dan sopir di toko CV Michelle, milik korban Franky Wuyono (51) warga Jalan Kolonel Soegiono Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Saat kejadian, kedua pelaku pencuri mengambil barang mainan anak-anak milik korban yang tidak sesuai dengan orderan dan dimasukkan ke dalam kotak kardus yang digabung dengan barang-barang mainan lain yang sesuai pesanan pelanggan.

Kemudian, barang-barang pesanan itu di antar oleh kedua pelaku ke ekspedisi untuk dikirim ke pelanggan atau pemesan dengan menggunakan mobil pikap Grand Max, namun saat di tengah perjalanan, kedua pelaku berhenti dan mengambil barang milik korban. Dengan membuka kotak kardus yang berisi barang-barang curian itu.

Selanjutnya kotak kardus ditutup kembali dengan lakban, dan saat pelaku sedang asik melakukan aksinya di tempat kejadian, mereka malah tertangkap tangan oleh petugas. “Ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Ipda Ganef, Kamis (11/7) siang.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku di gelandang ke Mapolsek Banjarmasin Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga: Terpantau Kamera CCTV, 2 Pelaku Pencuri Sepeda Diringkus Polisi

Baca Juga: Mencuri Uang di Kios, Helmi Warga Banyiur Diringkus Anggota Linmas

Reporter: Riyad Dafhi REditor: Aprianoor