Pelecehan seksual

Buruh Wanita yang Diajak Ajak Tidur Atasan Demi Kontrak, Resmi Lapor Polisi

Karyawati berinsial AD (24) yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh atasannya dengan ajakan staycation di Cikarang resmi lapr polisi.

Alin Kosasih, kuasa hukum karyawati perusahaan di Cikarang, korban dugaan ajakan staycation atasannya. (Foto: apahabar.com/Mae Manah)

apahabar.com, BEKASI - Karyawati berinsial AD (24) yang menjadi korban dugaan ajakan staycation oleh atasannya di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5).

Kedatangan AD bermaksud melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan atasannya terhadap dirinya.

AD datang ke Polres Metro Bekasi Kota didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih, Anggota DPR RI Komisi 8, Obon Tabroni, dan Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

“Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual, kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU No 12 tahun 2022, kita juga akan melakukan pengembangan entah itu tentang kasus atau pasal kita akan melakukan peninjauan kembali,” kata Kuasa Hukum Korban, Alin Kosasih, di Polres Metro Bekasi, Sabtu.

Baca Juga: Polisi Mulai Usut Kasus Pelecehan Seksual Buruh Wanita di Cikarang

Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelecehan seksual secara non fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisal B terhadap korban.

“Ada dua, Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6,” ucapnya.

Laporan dua pasal tersebut, membuat terduga pelaku yang saat ini menjabat sebagai manager terancam hukuman pidana 9 Bulan sampai 1 Tahun penjara.

“Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik,” jelas Alin.

Baca Juga: Buruh Wanita Diajak Tidur Atasan Demi Kontrak, PJ Bupati Minta Korban Melapor

Di tempat yang sama, korban AD menceritakan selama bekerja dirinya kerap mendapatkan ajakan untuk jalan berdua dengan atasannya.

“Yang dialami setiap ketemu beliau, dia selalu ngajak jalan bareng berdua, kadang nangih janji terus, kapan jalan, kapan ketemu gitu,” kata AD.

Bahkan AD mengaku pernah dikirimkan foto sebuah hotel di Jababeka oleh atasannya. Namun, ajakan tersebut selalu ia tolak dengan berbagai alasan.

“Terkahir karena saya mau habis kontrak tanggal 13 Mei ini dia jadinya kayak nagih janji lagi 'ayo kamu mau perpanjang kan kapan nih jalan bareng',” ujarnya.

Baca Juga: Jebakan Bystander Effect dalam Pelecehan Seksual, Apatis atau Takut?

Penolakan terakhir AD pun berujung pada ancaman yang dilontarkam atasannya untuk tidak memperpanjang kontrak kerja AD. Kontrak kerja AD berakhir tanggal 13 Mei 2023.

“Di situ aku langsung ambil keputusan enggak mau, terus dia kayak yang langsung, ya sudah kamu habis kontrak saja enggak usah diperpanjang,” jelasnya.

Sebelumnya, viral di Twitter @miduk17 soal adanya persyaratan tak wajar bagi buruh wanita yang ingin perpanjang kontrak di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis akun Twitter @miduk17, dikutip Rabu (3/5).

Baca Juga: BPJS Watch Minta Polisi Buka Tabir Jahat Pelecehan Buruh Wanita di Cikarang

Akun milik Jhon Sitorus tersebut juga mengungkap isu adanya dugaan tindak pencabulan tersebut telah diketahui oleh hampir seluruh karyawan di perusahaan tersebut.

“Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tambahnya.