Nasional

Buruh Desak Gubernur Tetap Naikkan UMP 2021 Minimal 1,5 Persen

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah sudah mengumumkan tak ada kenaikan upah tahun 2021. Meski demikian, Sekjen Organisasi…

Oleh Syarif
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. Foto-Liputan6.com

apahabar.com, JAKARTA - Pemerintah sudah mengumumkan tak ada kenaikan upah tahun 2021. Meski demikian, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar tetap mendesak para Gubernur tetap menaikkan UMP 2021 dengan kisaran 1,5 hingga 2 persen.

Usulan tersebut berdasarkan data BPS, sejak Januari hingga Agustus 2020 tingkat inflasi mencapai 0,93 persen. Sementara tingkat inflasi dari tahun ke tahun atau year on year (yoy) dari Agustus 2020 ke Agustus 2019 adalah sebesar 1,32 persen.

"Dengan data ini seharusnya para Gubernur dapat mempertimbangakan untuk tetap menaikkan UMP 2021 walaupun hanya berkisar inflasi yoy yaitu sekitar 1,5 persen sampai 2 persen di atas angka inflasi yoy Agustus, dengan juga mempertimbangkan kondisi September, Oktober sampai Desember 2020," kata Timboel, dilansir dari Liputan6.com, Rabu (28/10/2020).

Menurutnya, kenaikan upah minimum tiap tahun biasanya telah menjadi sumber perselisihan antara Pemerintah, Apindo dan SP/SB, yang biasanya berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Tahun ini kemungkinan akan terulang lagi.

"Dipastikan SE Menaker tahun ini akan diprotes oleh kalangan SP/SB. Kalangan SP/SB menilai SE ini akan mempengaruhi para Gubernur untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021," ujarnya.

Tentunya SP/SB harus mempengaruhi para gubernur untuk tidak mengikuti SE Menaker tersebut dan meyakinkan Gubernur untuk tetap menaikkan upah minimum dalam persentase yang wajar dan bijak, yang bisa mendukung daya beli pekerja dan kelangsungan usaha.

"Saya menilai permintaan Menaker untuk tidak menaikkan upah minimum di 2021 dan adanya usulan SP yang meminta kenaikan upah minimum di 2021 sebesar 8 persen adalah tidak tepat. Harus dicari solusi kenaikan UM 2021 dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha," ungkapnya.

Dimana kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi YoY akan memiliki dampak ikutan yang positif. Dengan adanya kenaikan upah minimum maka daya beli pekerja tidak tergerus oleh inflasi sehingga pekerja dan keluarganya bisa mempertahankan tingkat konsumsinya.

Sehingga tingkat konsumsi yang tidak turun tentunya akan mendukung tingkat konsumsi agregat, maka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Lantaran konsumsi agregat mendukung 55 - 60 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Semoga kenaikan UMP 2021 yang akan ditetapkan tanggal 1 November 2020 ini di kisaran 1,5 persen - 2 persen bisa diterima semua pihak, sehingga kesejahteraan pekerja terjaga dan kelangsungan usaha terjamin," pungkasnya.