Nasional

Buruan Urus SIM Baru, Cuma Segini Biayanya

apahabar.com, BANJARMASIN – Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki setiap pengendara. Namun, untuk bikin baru tahun…

Ilustrasi ujian praktek SIM C. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki setiap pengendara. Namun, untuk bikin baru tahun ini berapa sih biayanya?

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi pun berikan penjelasan.

“Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan,” kata dia dikutip dari otomania.com.

Membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.

Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM di daerah masing-masing.

Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun

Kelengkapan dokumen, KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

Isi formulir permohonan SIM disertai dengan fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan), Ujian SIM teori, Ujian SIM praktek.

Untuk biayanya, berikut rincian penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah:

SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, besarannya sebagai berikut:

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000