Perdagangan Emas

Buruan! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp7.000 Jadi Rp1,026 Juta per Gram

Harga emas batangan Antam dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat pagi turun Rp7.000,00 menjadi Rp1.026.000,00 per gram.

Petugas menunjukkan emas edisi imlek berupa gambar Kelinci di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Selasa (12/1/2023). Emas batangan edisi Imlek 2023 ini memiliki berat 8 gram dengan 99,99 persen emas murni dan dijual dengan harga Rp8,9 juta. Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat (9/2) pagi turun Rp7.000,00 menjadi Rp1.026.000,00 per gram.

Dalam perdagangan sebelumnya pada hari Kamis (9/2), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.033.000,00 per gram sehingga terjadi penurunan sebesar Rp7.000,00.

Sementara itu, untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp7.000,00 menjadi Rp911.000,00 per gram dari harga buyback pada hari Kamis (9/2) sebesar Rp918.000,00 per gram.

Untuk transaksi harga jual, dikenai potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Indonesia Emas 2045, HIPKA Perbanyak Pengusaha Muslim

Baca Juga: Setelah Tembaga, Kini Presiden Jokowi Larang Ekspor Emas

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp563.000,00
- Harga emas 1 gram: Rp1.026.000,00
- Harga emas 2 gram: Rp1.992.000,00
- Harga emas 3 gram: Rp2.963.000,00
- Harga emas 5 gram: Rp4.905.000,00
- Harga emas 10 gram: Rp9.755.000,00
- Harga emas 25 gram: Rp24.262.000,00
- Harga emas 50 gram: Rp48.445.000,00
- Harga emas 100 gram: Rp96.812.000,00
- Harga emas 250 gram: Rp241.765.000,00
- Harga emas 500 gram: Rp483.320.000,00
- Harga emas 1.000 gram: Rp966.600.000,00

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.