Bursa Karbon

Bursa Karbon Tak Signifikan Kurangi Emisi, RI Butuh Instrumen Lain

Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca yang diterjemahkan sebagai kebijakan net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

PLTU Cirebon Unit II. Foto: ANTARA/HO-Cirebon Power

apahabar.com, JAKARTA -  Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca yang diterjemahkan sebagai kebijakan net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu upaya yang sedang digagas pemerintah adalah menerapkan perdagangan karbon atau bursa karbon.

Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai penerapan bursa karbon tidak signifikan dalam mengurangi emisi karbon. Kebijakan itu justru akan berhasil jika dibarengi dengan instrumen kebijakan lainnya, seperti green financing dan green tax. 

Pajak Lingkungan atau green tax adalah pajak yang berfungsi selain sebagai penunjang pembangunan sebuah negara atau wilayah juga digunakan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sekitar. Dengan begitu, akan terjadi keserasian antara perkembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Sementara green financing didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Baca Juga: Penerapan Bursa Karbon, Tren Asia: Tidak Ada Jaminan Kurangi Emisi GRK

"Apakah bursa karbon mempunyai kontribusi mengurangi emisi karbon? Iya, tapi tidak signifikan. Tidak begitu besar. Bursa karbon itu hanya salah satu instrumen saja, makanya harus ada intrumen lain yang saling mendukung, yakni kebijakan green tax, dan green financing,", terang Fahmy saat dihubungi apahabar.com, Rabu (7/6).

Penerapan berbagai kebijakan harus menyasar industri yang menghasilkan karbon besar, salah satunya adalah industri manufaktur. Di negara eropa dan negara maju lainnya, kata Fahmy, telah menerapkan kebijakan green financingyakni memberikan bunga rendah bagi perusahaan  yang berkontribusi mengurangi emisi karbon.

Beberapa negara juga menerapkan green tax. Kebijakan yang bertujuan untuk mereduksi kerusakan lingkungan. Melalui kebijakan itu diharapkan hasil green tax yang terkumpul dapat digunakan untuk membiayai perbaikan kerusakan lingkungan. Saat ini green tax belum diterapkan di Indonesia.

"Kalau terkait dengan sektor manufaktur, barangkali kalau diterapkan secara bersamaan itu akan mempunyai pengaruh besar mengurangi emisi karbon," ujarnya.

Baca Juga: CELIOS: OJK Tidak Diskriminasi Calon Penyelenggara Bursa Karbon

Ia pun menilai, penerapan bursa karbon bisa menjadi langkah awal pemerintah untuk mentrigger membuat instrumen kebijakan lainnya yang mendukung pengurangan emisi karbon.

"Meskipun pajak karbon belum signifikan menurunkan emisi karbon, tapi ini urgent untuk menciptakan instrumen kebijakan lainnya yang mendukung," terangnya.

Fahmy  menambahkan, "Ingat, bursa karbon bukan satu-satunya cara kurangi emisi karbon, harus ada instrumen kebijakan lain yang punya tujuan sama mengurangi emisi karbon."