Tak Berkategori

Buron 5 Tahun, Pemalsu Surat Tanah Rp13,5 Miliar Ditangkap Kejari Banjar

apahabar.com, MARTAPURA – M Irfansyah alias Ifan, 5 tahun lebih jadi buronan, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan…

Buronan pemalsu surat tanah ditangkap Kejari Banjar. apahabar.com/hendralianor.

apahabar.com, MARTAPURA – M Irfansyah alias Ifan, 5 tahun lebih jadi buronan, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar di tempat persembunyiannya.

Pria kerap disapa Ifan adalah terpidana pelaku pemalsuan sertifikat tanah senilai Rp13,5 miliar.

Ia ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejari Banjar di lokasi pelariannya Jalan Persada Raya 1 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Operasi penangkapan dilakukan Kamis (3/2) dini hari sekitar 02.40 Wita, yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari Banjar, Fajar Gigih Wibowo dibantu Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara (HSU).

Kepala Kejari Banjar, Hartadi Christianto dalam konferensi pers mengatakan, pelaku Ifan menjual beberapa tanah dengan sertifikat yang dipalsukan.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, pada April 2014 silam, Ifan dan Yoyo Indrajaya sepakat melakukan transaksi jual beli tanah senilai Rp13,5 miliar.

“Setelah proses jual beli, objek tanah ternyata bersertifikat atas nama orang lain. Yoyo Indrajaya mengalami kerugian dan melaporkan ke Polda Kalsel,” ujar Kajari Banjar, yang didampingi Kasi Intel Fajar Gihih Wibowo dan Kasi Pidum Pinto Aribowo.

Terdakwa Ifan sempat ditahan, saat kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura dengan nomor perkara 280/PID.B/2015/PN Mtp. Sidang pertama digelar akhir September 2015.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ifan 5 tahun pidana penjara, atas tuduhan pidana memalsukan surat yang menimbulkan kerugian, sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Namun 13 Maret 2016, Ifan lepas dari segala tuntutan usai Hakim Sari Sudarmi kala itu membacakan amar putusan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Tiga hari pasca-putusan hakim PN Martapura, jaksa melakukan upaya hukum selanjutnya yakni Kasasi ke Mahkamah Agung.

Tujuh bulan berselang, 11 Oktober 2016, hakim Mahkamah Agung membacakan putusan nomor 648 K/PID/2016, dimana amar Kasasi mengabulkan permohonan jaksa dan membatalkan putusan hakim PN Martapura.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Terdakwa Muhammad Irfansyah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” terang Kajari Banjar.

Namun, permasalahan baru muncul kala itu, terpidana Ifan melarikan diri.

“Dipanggil tiga kali tidak pernah datang. Didatangi ke rumahnya sesuai alamat di KTP, ternyata sudah pindah domisili,” tutur Kajari Hartadi.

Sejak saat itu Ifan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Negeri Banjar. Hingga akhirnya berhasil ditangkap 3 Februari 2022.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Banjar, Fajar Gigih Wibowo menambahkan, setelah dilakukan pencarian lebih mendalam dibantu intel Kejari HSU, terpidana Ifan diketahui bersembunyi di Batola.

“Setelah dipastikan keberadaannya oleh Tim Tabur, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terpidana di kediamannya," terang Gigih.

Terpidana Ifan hari ini langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru, untuk menjalani masa hukuman.