Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Tanbu Keluarkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban

apahabar.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, mengeluarkan surat edaran bernomor B/451.1/1609/Kesra.2.Bup/Vll/2020 tentang protokol kesehatan…

Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, mengeluarkan surat edaran bernomor B/451.1/1609/Kesra.2.Bup/Vll/2020 tentangprotokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M.

Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan surat edaran Kemenag RI No. 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H. Juga berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 36 Tahun 2020 tentang salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19.

Sebagai upaya mencegah dan meminimalisir penularan wabah Covid-19, dalam surat edaran Bupati tersebut meminta kepada Camat, lurah, kepala desa, ta’mir masjid, panitia penyelenggara salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban serta masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu untuk menerapkan protokol kesehatan.

Berikut poin yang disampaikan melalui surat edaran.

A. Protokol Kesehatan Pelaksanaan Salat Idul Adha :

1. Protokol kesehatan yang harus diterapkan Badan Pengelola Masjid :a. Melakukan penyemprotan tempat salat Idul Adha (lapangan/masjid/ruangan) menggunakan disinfektan.b. Menggulung dan menyisihkan karpet/hambal rumah ibadah.c. Jumlah maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia dengan merenggangkan shaf antar jemaah minimal 1 meter dan memberikan tanda khusus untuk jaga jarak.d. Menyediakan beberapa tempat cuci tangan beserta sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer pada tempat-tempat strategis.e. Membatasi jumlah pintu masuk dan keluar ke area dilaksanakannya salat (lapangan/masjid/ruangan).f. Melakukan cek kondisi suhu tubuh jemaah yang akan masuk area tempat salat, apabila suhu tubuh 38C atau lebih maka tidak diperkenankan masuk.g. Meniadakan pelayanan penitipan alas kaki dan jemaah dihimbau untuk membawa/menyimpan sendiri alas kaki dalam wadah atau tas.h. Tidak menjalankan kotak amal, hanya menempatkan kotak amal di tempat tertentu.i. Disarankan memperpendek pelaksanaan khutbah salat Idul Adha dan memilih bacaan surah Al-Qur’an yang pendek saat salat.j. Mensosialisasikan protokol kesehatan pelaksanaan Salat Idul Adha dalam bentuk pengumuman, spanduk atau alat peraga lainnya.

2. Protokol kesehatan yang harus diterapkan jemaah:a. Jemaah dalam kondisi sehat.b. Panitia dan jemaah diharuskan memakai masker.c. Jemaah dihimbau berwudhu di rumah dan membawa sajadah/alas salat masing-masing.d. Tidak melakukan kontak fisik seperti tidak bersalaman dan berpelukan.e. Sebelum memasuki area salat harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. Tidak menyentuh mata, hidung dan mulut.f. Menjaga jarak, menempati saf yang telah ditentukan.g. Jika ada wilayah yang dianggap tidak aman dan tidak terkendali dari penyebaran Covid-19, maka dimungkinkan untuk pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H di rumah masing-masing.

B. Protokol Kesehatan Saat Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban

1. Hewan kurban harus memiliki keterangan sehat dan layak untuk disembelih dari Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Bumbu.

2.Protokol kesehatan yang harus diterapkan panitia penyembelihan hewan kurban :a. Panitia dalam kondisi sehat.b. Menyiapkan tempat penyembelihan hewan kurban yang memiliki area memungkinkan penerapan jarak fısik.c. Hanya panitia dan pihak yang berkurban berada di area penyembelihan, menghindari kontak langsung/jaga jarak dan menghindari kerumunan.d. Melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap panitia dan pihak yang berkurban sebelum maşuk area penyembelihan oleh petugas yang ditunjuk.e. Panitia yang bertugas melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban harus menjaga jarak fısik, menggunakan masker, berpakaian lengan panjang dan sarung tangan.f. Panitia agar tidak menyentuh mata, hidung dan mulut serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.g. Panitia menghindari berjabat tangan, memperhatikan etika batuk/bersin/meludah, dan membersihkan diri/mandi sebelum bertemu keluarga.h. Menyiapkan sarana prasarana dan petugas untuk penerapan jaga jarak fısik pada antrean masyarakat ketika membagi daging kurban.i. Agar tidak menggunakan kantong plastik untuk tempat daging kurban.j. Melakukan pembersihan area kegiatan dan peralatan sebelum dan sesudah proses penyembelihan dengan disinfektan dan disarankan satu panitia satu alat.

3. Protokol Kesehatan yang harus diterapkan saat pengambilan daging kurban :a. Panitia dan masyarakat, pada saat pembagian daging kurban diharuskan memakai masker, jaga jarak dan mematuhi antrean.b. Panitia selalu melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi menjaga jarak fisik dan antrean.

Surat Edaran. Foto-Istimewa

Editor: Muhammad Bulkini