Pemkab Tanah Laut

Bupati Tala: Sumber Daya Alam Tidak Bisa Terus Diandalkan

apahabar.com, PELAIHARI – Sebuah daerah harus mampu melakukan transformasi dalam mengelola keuangan termasuk urusan pendapatan daerah,…

Bupati Tala HM Sukamta saat bersama jajaran mengadakan kegiatan Penelaahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Aula Pencerahan Bappeda Tala, Kamis (14/4). Foto: Istimewa

apahabar.com, PELAIHARI – Sebuah daerah harus mampu melakukan transformasi dalam mengelola keuangan termasuk urusan pendapatan daerah, sehingga pembangunan daerah tetap berjalan secara optimal.

Demikian harapan Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta saat bersama jajaran mengadakan kegiatan Penelaahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertempat di Aula Pencerahan Bappeda Tala, Kamis (14/4).

“Kita tidak bisa terus mengandalkan sumber daya alam dalam menghasilkan pendapatan daerah, karena lambat laun akan habis juga. Perlu transformasi ke sektor yang lebih mampu bertahan dan berkelanjutan secara jangka panjang, seperti jasa hingga pariwisata,” sebut Sukamta.

Bupati juga menyampaikan bahwa adanya UU ini membuat pemerintah daerah harus benar-benar mengkaji sebagai bahan pertimbangan kepada pusat sebelum menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Ia ingin kontribusi terhadap pusat harus tetap dijalankan, tetapi di sisi lain keuangan daerah tidak terganggu secara signifikan.

“Tala mencoba menginisiasi dalam memberikan masukan untuk penyusunan PP. Kita ingin pemerintah daerah tidak mengalami kerugian, sehingga otonomi daerah dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Sekretaris DPRD, serta kepala bidang maupun kepala bagian terkait.