Bupati Tabalong Soroti Proyek 2025 yang Belum Selesai

Sejumlah proyek pekerjaan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Tabalong masih ada yang belum rampung dan diselesaikan dengan penambahan waktu dengan membayar denda.

Bupati Tabalong HM Noor Rifani, saat memimpin rapat bulanan pertama di Tahun 2026. Foto - Prokopim Setda Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Sejumlah proyek pembangunan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Tabalong belum rampung hingga akhir tahun dan harus diselesaikan dengan penambahan waktu disertai denda bagi kontraktor.

Bupati Tabalong HM Noor Rifani pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengawal ketat proyek-proyek yang belum selesai agar segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur ini sangat dinantikan masyarakat, terutama untuk menggerakkan perekonomian. Karena itu harus segera direalisasikan sesuai spesifikasi. Tolong terus dikawal,” tegas Noor Rifani saat Rapat Koordinasi Bulanan Pemkab Tabalong perdana tahun 2026, Selasa (6/1/2026).

Ia kembali menegaskan di hadapan seluruh kepala SKPD bahwa keterlambatan proyek tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya, masyarakat harus segera merasakan dampak nyata dari pembangunan yang dibiayai APBD.

Untuk mencegah keterlambatan serupa, Bupati Noor Rifani juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan tender dini Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya untuk proyek fisik tahun anggaran 2026.

“Saya sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2025 pada 3 Desember lalu, salah satunya agar tender dan seleksi dini segera dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong, Husin Ansari, menjelaskan bahwa proyek tahun anggaran 2025 yang belum selesai masih dapat diberikan perpanjangan waktu maksimal 50 hari.

Perpanjangan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dengan konsekuensi denda bagi kontraktor. “Ada aturan yang mengatur hal ini, namun kontraktor tetap dikenakan penalti berupa denda,” ujar Husin.

Ia menambahkan, pekerjaan yang melewati tahun anggaran tetap akan dibayarkan sesuai progres penyelesaian yang telah diverifikasi melalui dokumen serah terima pekerjaan, dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan.

“Semua sudah ada mekanismenya. Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen sesuai dasar hukum dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.