bakabar.com, KANDANGAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Syafrudin Noor melantik dan mengambil sumpah delapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA) Kabupaten HSS, Senin (4/5/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan BPD di sejumlah desa sekaligus memastikan fungsi pemerintahan dan pembangunan desa tetap berjalan optimal.
Dalam sambutannya, Bupati Syafrudin Noor menegaskan bahwa anggota BPD memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mengawal jalannya pemerintahan, pembangunan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
“Anggota BPD memiliki tugas yang sangat strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Karena itu, amanah ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Syafrudin.
Bupati juga meminta para anggota BPD yang baru dilantik untuk membangun komunikasi yang harmonis dengan pemerintah desa tanpa mengurangi fungsi pengawasan yang dimiliki.
Menurutnya, sinergi yang baik antara BPD dan pemerintah desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan di tingkat desa.
“Perbedaan pandangan dalam proses pembangunan adalah hal yang wajar, namun harus diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik. BPD dan pemerintah desa harus berjalan beriringan demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Syafrudin Noor mengajak seluruh anggota BPD untuk aktif mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta memastikan setiap program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Ia berharap keberadaan BPD mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Jadilah wakil masyarakat yang mampu mendengar, menyerap, dan memperjuangkan aspirasi warga. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.
Adapun delapan anggota BPD PAW yang dilantik berasal dari sejumlah desa di Kabupaten HSS, yakni Syarifuddin dari Desa Parigi, Kecamatan Daha Selatan; Diana dari Desa Tanjung Selor dan Nadia dari Desa Badaun, Kecamatan Daha Barat; Busra dari Desa Padang Batung; Sri Muriati dari Desa Durian Rabung, Kecamatan Padang Batung; Siti Zuleha dan Dwi Aprianto dari Desa Baluti, Kecamatan Kandangan; serta Nor Asiah dari Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Simpur.
Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS, camat, kepala desa, serta keluarga anggota BPD yang dilantik.
Dengan dilantiknya delapan anggota BPD PAW tersebut, diharapkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal sehingga mendukung terwujudnya pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan di Bumi Rakat Mufakat.