Kalsel

Bupati Kotabaru Sanksi Kepala BKPPD Jika Terbukti Salah

apahabar.com, KOTABARU – Pemindahan dan pemberhentian sejumlah ASN memunculkan polemik di Pemkab Kotabaru. Bupati H Sayed…

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar. Foto-apahabar.com/Duki

apahabar.com, KOTABARU – Pemindahan dan pemberhentian sejumlah ASN memunculkan polemik di Pemkab Kotabaru. Bupati H Sayed Jafar tak bakal main-main.

“Kita lihat saja nanti. Apabila SK itu terbukti salah, dan menyalahi aturan perundang-undangan pasti disanksi tegas,” ujar Bupati Sayed Jafar, kepada wartawan Jumat (25/10) siang.

Dugaan jika kepala BKPPD Kotabaru menyalahi aturan sempat menyeruak ke permukaan.

Pihak Inspektorat sudah turun tangan memeriksa SK pemberhentian dan pemindahan sejumlah ASN itu.

Namun Bupati Sayed mengaku akan meninjau kembali hasil daripada pemeriksaan Inspektorat.

“Nanti juga akan kembali dibentuk tim untuk melihat sejauh mana keabsahan SK itu. Intinya, kalau melanggar aturan ya pasti disanksi tegas,” ujar dia.

Selain itu, Bupati juga bilang hasil peninjauan akan dikoordinasikan dengan Pemprov Kalsel.

Awalnya beredar informasi di media ihwal SK mutasi yang ditandatangani kepala BKPPD atas nama Bupati.

Mutasi ditujukan kepada seorang perawat Puskesmas di Desa Sengayam ke Tanah Bumbu (Tanbu) pada 13 Desember 2018.

Kemudian, seorang perawat di RSUD Kotabaru ke Tanbu, 6 Mei 2019.

Yang terakhir, mutasi seorang guru SMPN 2 Pamukan Selatan ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan, 16 Mei 2019.

Baca Juga: Titik Terang Polemik Pemindahan dan Pemberhentian ASN di Kotabaru

Baca Juga: Lantik 26 ASN, Guru Khalil Sebut Demi Perbaikan Kabupaten Banjar

Reporter: Ahc19
Editor: Fariz Fadhillah