Pemkab Kotabaru

Bupati Kotabaru Lantik Puluhan Wakil Rakyat di Desa

apahabar.com, KOTABARU – Bupati Sayed Jafar kembali melantik 60 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tiga…

Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar melantik 60 anggota BPD untuk tiga kecamatan. Foto-Istimewa

apahabar.com, KOTABARU – Bupati Sayed Jafar kembali melantik 60 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tiga kecamatan.

Pelantikan anggota BPD baru itu meliputi desa di Kecamatan Pulau Laut Barat, Pulau Laut Tanjung Selayar, serta Pulau Laut Selatan di Aula IBT, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Rabu (22/1).

Sayed Jafar mengatakan anggota BPD merupakan wakil masyarakat, sekaligus sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa.

“Kita ketahui bersama, tugas BPD adalah menggali, menampung, menghimpun, meluruskan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Selebihnya, membahas dan menyampaikan peraturan desa bersama kepala desa, sekaligus mengawasi kinerja-kinerja kepala desa,” ujar Sayed.

Bupati berharap anggota BPD tidak hanya menjadi penonton. Akan tetapi harus mampu berinovasi guna mempercepat pembangunan yang ada di desa masing-masing.

“Jadi, saya harapkan, BPD bisa membantu pemikiran serta mendukung kepala desa, sehingga desa bisa menjadi maju dan berkembang,” harapnya.

Sementara, Kadis PMD Kotabaru H Hariansnyah agar anggota BPD yang telah dilantik bisa bersinergi dengan kepala desa untuk membangun dan meningkatkan pelayanan dan pemerintahan desa.

“Menjadi harapan untuk tahun 2020 ini agar manajemen kelola tata pemerintah desa harus lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat seperti yang sudah diarahkan bupati melalui Dinas PMD,” pungkasnya.

Baca Juga:Nekat, PSK Nyebur ke Sungai Martapura Usai Diuber Petugas

Baca Juga: Meski Bertambah, Petugas Penyuluh Agama Islam Non PNS di Tanbu Masih Kurang

Baca Juga: Dukung Penghapusan Subsidi Gas Melon, Disperindag Banjarbaru: Yang Tolak Pasti Bukan Orang Miskin

Baca Juga: Razia Dini Hari, Satu PSK di Banjarmasin Didapati Hamil

Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah