bakabar.com, TANJUNG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tabalong menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) bagi PPID pelaksana.
Kegiatan yang diprakarsai Bidang IKP Diskominfo ini diikuti 73 peserta dari PPID pelaksana pasa SKPD dan BUMD di Tabalong.
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Tabalong HM Noor Rifani, bertempat di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Komplek Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (21/4/2026).
Bupati Tabalong HM Noor Rifani, dalam arahannya mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan hal sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah saat ini.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan mudah diakses. "Jadi peran PPID menjadi sangat strategis dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan dengan baik," ucapnya.
Terkait keterbukaan informasi publik yang dikecualikan, Bupati H Fani menegaskan komitmen Pemkab Tabalong untuk meningkatkan
kualitas layanan informasi publik.
"Dengan informasi yang baik kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah bisa terbangun, maka jadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam bekerja," pintanya.
Sementara itu, Kadiskominfo Kabupaten Tabalong, Eddy Suriyani,mengatakan keterbukaan informasi publik bertujuan agar menjamin hak warga negara mengetahui kebijakan publik serta proses pengambilan kebijakan.
Selain itu untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam keterbukaan informasi publik pembangunan dan pengawasan pemerintah.
"Juga untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mengoptimalkan pengelolaan hingga pelayanan informasi di lingkungan badan publik," terang Eddy.
Eddy bilang kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada PPID pelaksana mengenai tata cara pengklasifikasian informasi yang ada di setiap instansi.
Sehingga tersedianya Daftar Informasi Publik (DIP) yang akurat dan mutakhir di setiap perangkat daerah, tersusunnya DIK melalui proses uji konsekuensi yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Juga untuk meningkatkan koordinasi antar PPID Pelaksana dalam pelayanan informasi publik di Kabupaten Tabalong," pungkas Eddy.
Pada kesempatan itu, Bupati HM Noor Rifani, bersama pejabat lainnya menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik Pemkab Tabalong.