Kalsel

Bupati Balangan Tersangka, Kapolda: Semua Sejajar di Mata Hukum

apahabar.com, BANJARMASIN – Kapolda Kalsel angkat bicara terkait penetapan Bupati Ansharudin sebagai tersangka. Ansharuddin disangka melakukan…

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani. apahabar.com/Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Kapolda Kalsel angkat bicara terkait penetapan Bupati Ansharudin sebagai tersangka.

Ansharuddin disangka melakukan penipuan dalam dugaan kasus pembayaran cek kosong. Ia menjadi tersangka sejak 4 September 2019 lalu.

“Kedudukannya sama di hadapan hukum,” ucap Irjen Pol Yazid Fanani kepada apahabar.com di Banjarmasin, Selasa (09/10) siang.

Ansharuddin dilaporkan seorang bernama Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 silam. Sejak Mei 2019, Ansharuddin kabarnya disidik oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum. Sebelum ditetapkan tersangka, Bupati Balangan itu sudah bolak-balik untuk diperiksa.

Penyidik, kata Kapolda, sudah berlaku profesional. Tak memandang apakah yang bersangkutan sebagai bupati.

“Mesti begitu ini kan masih asas praduga tak bersalah,” beber jenderal bintang dua itu.

Ia pun mempersilakan apabila pihak Ansharuddin memiliki argumentasi, maka lebih baiknya diajukan. “Kita terbuka saja,” pungkas Yazid.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Ansharuddin menilai penetapan tersangka nonproduseral dan terburu-buru.

“Kasus ini seperti nonproduseral. Perkara terlau cepat. Kita merasa tak diperlakukan secara adil. Proses hukum harusnya lama,” ucap Kuasa Hukum Ansharudin, M. Pazri kepada awak media, Senin (07/10) sore.

Menurutnya kasus ini sempat ingin dihentikan Polres Metro Jaya. Karena tak memenuhi dua unsur alat bukti yang kuat.

Namun, karena tempat kejadian perkara di Kalsel, kasus pun dilimpahkan ke Polres Balangan. Hingga dilimpahkan ke Polda Kalsel.

Per 2 Juli 2019, sambung dia, kasus pun naik ke tingkat penyidikan. Lalu pada 4 September 2019, Ansharudin ditetapkan sebagai tersangka.

Ansharuddin, kata Pazri, tak pernah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Hanya berupa pemberitahuan melalui sambung whatsApp.

“Dengan menginformasikan bahwa telah melakukan 10 kali gelar perkara dan sebanyak 3 kali ekspos,” ungkapnya.

Seharusnya, tegas dia, polisi berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Terlebih Ansharudin sebagai pejabat publik. Dan calon petahana yang akan maju di Pilbup Balangan tahun depan.

“Lantaran ini tahun politik, maka kuat dugaan ini adanya unsur politis,” pungkasnya.

Ansharuddin sendiri membantah keras ada transaksi peminjaman uang sebesar Rp1 miliar dengan Dwi.

Pihak Ansharuddin juga menuding balik pelapor Dwi melakukan penipuan, pemerasan sekaligus pemalsuan tanda tangan dalam kasus ini.

Dwi Putra, kata dia, merupakan orang yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ansharuddin sendiri pernah melakukan pengecekan ke KPK. Tidak ditemukan nama Dwi di KPK. Informasinya Dwi adalah mantan security di PT Arutmin.

Selain itu, Ansharuddin menilai janggal laporan Dwi yang disampaikan ke penyidik pada 23 Agustus 2019 dan 3 September 2019 terkait kuitansi pinjaman uang yang mana tandatangan Ansharuddin diuji melalui Laboratorium Forensik di Surabaya hasilnya adalah identik.

Ansharuddin merasa tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut. Secara kasatmata, kata Pazri, apabila disandingkan melihat tandatangan yang asli dibandingkan dengan tandatangan yang ada pada kuitansi tersebut sangatlah jauh berbeda.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah

Tags
Kalsel