Pemkab Balangan

Bupati Abdul Hadi Berharap UKK Keimigrasian Diresmikan di Hari Jadi Balangan

apahabar.com, PARINGIN – Unit Kerja Kantor (UKK) Keimigrasian Kabupaten Balangan sudah siap difungsikan untuk memberikan pelayanan…

Bupati Abdul Hadi didampingi Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan menyerahkan cendramata kepada Wakil Menteri Hukum-HAM RI, Edward Omar Sharief. Foto- Humas Pemkab for apahabar.com

apahabar.com, PARINGIN – Unit Kerja Kantor (UKK) Keimigrasian Kabupaten Balangan sudah siap difungsikan untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor.

Bupati Balangan H Abdul Hadi berharap kantor UKK Keimigrasian ini bisa diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI ataupun wakilnya bertepatan pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Balangan.

Keinginan Bupati H Abdul Hadi ini terungkap saat melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Hukum-HAM RI Edward Omar Sharief Hiariej di Ruang Rapat Wakil Menteri Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (2/3).

Saat melakukan audiensi Bupati Abdul Hadi didampingi Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan dan Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Kalimantan Selatan Heni Susila Wardoyo.

Hadir pula pada acara ini sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkum-HAM RI dan pejabat di lingkungan Pemkab Balangan.

Dalam audiensi ini, Bupati Balangan, Abdul Hadi menyampaikan progres yang sudah disiapkan dalam hal pembentukan UKK Keimigrasian di Balangan, di mana Pemkab Balangan sudah melaksanakan perencanaan pemberian hibah atas lahan yang akan digunakan sebagai Kantor Imigrasi.

"UKK Imigrasi Balangan akan berlokasi di eks Kantor Koperasi dan UMKM Balangan. Sarana prasarana juga sudah kita anggarkan sekitar 90% diakomodir di APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2022," ujarnya.

Untuk mengenalkan lebih awal kehadiran UKK Keimigrasian Balangan, Bupati Abdul Hadi juga menyampaikan bahwa telah melaksanakan layanan awal dengan dasar perjanjian kerja sama antara Pemkab Balangan dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin No. 130.5/21/PEM/2021 dan No.W.19.IMI.IMI.1.GR.06.01-2585 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penerbitan Paspor Biasa dengan Jangka Waktu Terbatas di Balangan.

"Layanan terbatas dilakukan 2 minggu sekali dalam 2 hari. Dari layanan terbatas yang dilakukan dari awal Januari 2022, tercatat sudah 63 pemohon Paspor. Pemohon pun tidak hanya berdomisili di Kabupaten Balangan, tercatat pemohon ada yang berasal dari kabupaten tetangga bahkan dari luar provinsi," terangnya.

Mengingat pentingnya keberadaan layanan keimigrasian tersebut, Abdul Hadi mengharapkan UKK Keimigrasian Balangan dapat segera diresmikan, sehingga pelayanan yang diberikan tidak lagi terbatas, namun bisa melayani optimal layaknya Kantor Imigrasi.

"Kami juga sangat berharap kesediaan Bapak Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, untuk meresmikan langsung UKK Imigrasi di Balangan yang kami rencanakan bertepatan dengan momen puncak Hari Jadi Ke-19 Tahun Kabupaten Balangan Tahun 2022 ini," harap Bupati Abdul Hadi.

Kesiapan Pemkab Balangan dalam pembentukan UKK Keimigrasian disambut baik Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharief Hiariej yang dalam sambutannya menyambut baik kesiapan Pemkab Balangan membuka pelayanan UKK Keimigrasian di Kabupaten Balangan karena hal tersebut adalah dukungan untuk memperluas pelayanan keimigrasian.

"Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik terhadap kesungguhan Bupati Balangan dalam pembentukan UKK Keimigrasian Balangan. Ini adalah bentuk dukungan kepada kami di Kemenkum-HAM untuk memperluas layanan keimigrasian, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan," kata Wakil Menteri Hukum-HAM.