Relokasi Sekolah

Buntut Polemik SDN Pocin 1, Kementerian PPPA Evaluasi Predikat Kota Layak Anak Depok

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tengah mengevaluasi predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Depok.

Sejumlah Wali murid SDN Pondok Cina 1 menolak relokasi sekolah. (Foto: apahabar)

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tengah mengevaluasi predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Depok.

Hal itu dilakukan menyusul adanya polemik rencana pemerintah Kota Depok akan merelokasi SDN Pondok Cina 1 Depok. Lahan sekolah tersebut diproyeksikan akan menjadi masjid agung.

Baca Juga: Wali Kota Depok Minta Siswa SDN Pocin 1 Kembali Belajar di Sekolah, Pembangunan Masjid Ditunda

“Akan kami cek bersama evaluasi ke depan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rini Handayani seperti dilansir Antara, Kamis (15/12).

Ia mengungkapkan polemik yang sedang terjadi saat ini tidak serta merta membuat predikat Kota Layak Anak dengan kategori Nindya Kota Depok langsung otomatis dicabut. Sebab, imbuh Rini, terdapat sejumlah indikator yang menjadi bahan pertimbangan predikat KLA tersebut.

Rini memaparkan bagi kota yang memiliki predikat Kota Layak Anak, setiap kota/kabupaten perlu memenuhi 24 indikator yang salah satunya soal pemenuhan hak anak.

Baca Juga: Babak Baru Polemik SDN Pocin 1, Komnas HAM Hingga KPAI Turun Tangan

Kementerian PPPA tidak sendirian memberikan penilaian tentang kelayakan suatu kota/kabupaten yang memperoleh predikat Kota Layak Anak, melainkan juga melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk pemerhati anak dan perguruan tinggi.

Diketahui, Kota Depok meraih predikat Kota Layak Anak kategori Nindya sebanyak lima kali nyaris berturut-turut yakni pada tahun 2017, 2018, 2019, 2021, dan 2022.