Kalsel

Buntut Polemik Reklame, Plt Kasatpol PP Banjarmasin Resmi Dicopot!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembongkaran reklame di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, berbuntut panjang. Pelaksana tugas Kepala Satuan…

Pembongkaran reklame dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin, Jumat dini hari menggunakan alat berat berupa sky lift. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembongkaran reklame di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, berbuntut panjang.

Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin dicopot.

Ichwan Noor Chalik kini dipastikan tak lagi menduduki jabatan orang nomor satu di jajaran aparat penegak peraturan daerah (Perda) itu.

Posisinya digantikan oleh Asisten I Bidang Sosial dan Pemerintahan Pemkot Banjarmasin, Gazi Ahmadi.

Keputusan tersebut berlaku efektif mulai Senin depan atau per 22 Juni mendatang.

Dikonfirmasi apahabar.com, Ichwan Noor Chalik menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.

"Mudahan bisa memahami kondisi ini karena per hari Senin depan pak asisten I sebagai Plt Satpol PP," ujar Ichwan, Jumat (19/6) malam.

Meski tak mengemban jabatan di Satpol PP, Ichwan bakal tetap menjabat kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

Di Satpol PP, Ichwan menggantikan posisi Hermansyah yang purnatugas sedari awal 2020 lalu.

Soal pencopotan reklame atau papan iklan, Ichwan berdalih hanya menjalankan tugas.

"Yang penting bando atau baliho reklame-nya terbongkar," ucapnya.

Menurut Satpol PP, reklame milik para pengusaha advertising melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas, serta Perda 2014 dan Peraturan Wali Kota 2016.

Saat diwawancarai terkait kisruh pembongkaran bando, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina tak menerangkan terkait pemberian sanksi terhadap Ichwan.

Namun begitu, Ibnu memang ada rencana untuk melelang lima jabatan kepala SKPD yang saat ini lowong, termasuk Satpol PP.

“Saya memang kemarin berkonsultasi dengan Kemendagri, karena provinsi membuka lelang jabatan,” tuturnya.

Waswas Didugat

Gara-gara tindakan Satpol PP, Ibnu Sina mengaku mendapat protes dari para pengusaha papan reklame.

"Mereka ada rencana ingin menggugat, tapi itu hak ya. Saya minta jangan digugatlah, kita minta sama-sama sehingga baliho ini bisa berfungsi sesuai aturan yang ada," tegas Ibnu.

Ibnu rupanya tak tahu adanya aksi pembongkaran reklame yang melintang di Jalan Ahmad Yani, Jumat (19/6) dini hari, oleh bawahannya sendiri.

Apakah penertiban papan iklan yang dilakukan jajaran Satpol PP bersama Polresta Banjarmasin itu tanpa mengantongi restu sang wali kota?

"Kalau tadi malam saya tidak tahu, saya baru tahu baru pagi dilaporkan ada beberapa orang yang men-whatsapp," ujar Ibnu kepada apahabar.com.

Dari sana, Ibnu langsung menghubungi Ichwan Noor Chalik untuk mempertanyakan tindakan tersebut.

"Memang kami mencoba koordinasi dengan Kasat Pol PP, tapi handphone-nya tidak aktif. Lalu kemudian dia mengambil tindakan seperti itu, padahal ada kesepakatan," lanjut dia.

Dilaporkan sebelumnya, telah dibuat kesepakatan untuk membongkar reklame dan mendaur ulang bentuknya secara menyeluruh menjadi jembatan penyeberangan orang (JPO).

Perjanjian disetujui kedua belah pihak, yaitu Pemkot Banjarmasin dan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI).

"Pengusaha ini ngamuk tapi saya hanya memberikan jawaban kesepakatan kita masih berlaku," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti kedua belah pihak yang bertentangan adanya masalah reklame baliho ini.

Pemkot, kata dia, hanya menjalani aturan main saja. Seharusnya kebijakan yang diambil bisa dengan komunikasi yang baik.

"Pembongkaran reklame harusnya tidak sesegera ini dilakukan Satpol PP," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Setiono sudah tahu informasi pembongkaran bando itu sejak dini hari.

Kemudian dirinya beserta pengelola advertising langsung mendatangi Pemkot Banjarmasin.

"Kita menagih janji wali kota," ucapnya dihubungi terpisah.

Diwartakan sebelumnya, suasana Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin agak berbeda.

Satu per satu, deretan papan reklame atau iklan yang membentang di tengah jalan dibongkar.

Pembongkaran reklame secara sepihak dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin, dini hari tadi.

Mereka dibantu jajaran Polresta Banjarmasin. Dalam prosesnya, alat berat berupa sky lift diturunkan.

Setelah dibongkar, moratorium reklame cuma ditaruh di tepi jalan atau trotoar ruas jalan penghubung Banjarmasin-Banjar itu.

Editor: Fariz Fadhillah