Buntut Liquid Sabu di Jakbar, DPR Warning BPOM dan Kemenkes

DPR RI meminta BPOM dan Kemenkes untuk segera membuat regulasi tentang ancaman bahayanya vape liquid

Anggota DPR RI sekaligus Baleg, Firman Soebagyo. Foto: dpr.go.id)

apahabar.com, JAKARTA - Anggota DPR RI, Firman Soebagyo mewanti-wanti pemerintah segera turun tangan buntut temuan liquid sabu di Jakarta Barat (Jakbar). 

Firman juga mengingatkan akan ancaman berbahaya dari cairan vape atau rokok elektrik tersebut.

"Apa yang saya sampaikan bukan sekadar isapan jempol semata, tetapi fakta serta nyata," jelas Firman, Minggu (15/1).

Baca Juga: Polisi Gerebek Home Industri Liquid Vape Sabu di Jakbar: Per Botol Rp 200 Ribu!

"Maka dari itu BPOM memang perlu mengawasi lebih cermat akan kasus seperti ini," sambungnya. 

Tak hanya BPOM, ia juga meminta Kementerian Kesehatan turun tangan. Peredaran terselubung cairan mengandung sabu akan amat berbahaya jika tanpa deteksi dini.

Pasca-temuan industri sabu cair di Jakbar, Politikus Golkar itu juga mendesak agar pemerintah segera membuat regulasi terkait. 

"Regulasi untuk mengatur peredaran itu, karena kalau hal seperti ini dibiarkan liar tanpa regulasi maka sama saja pemerintah membiarkan para penikmat vape khususnya generasi muda bisa mati cepat karena efek dari rokok elektrik atau vape itu sendiri," jelasnya.

Sekali lagi, ia meminta agar BPOM dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat regulasi dan tidak berdiam diri. Harus lebih represif, progresif dan revolusioner lagi untuk melihat apa yang tejadi di masyarakat.

"Karena hal ini belum diatur dalam UU kita. Dan patut diingat jika kejadian ini masih terus ada, itu akan beresiko bagi masyarakat dan generasi muda kita apalagi rokok ini sudah menjadi tren gaya hidup generasi muda," ungkapnya.

Baca Juga: Pabrik ‘Vape Sabu’ di Jakbar: Bahan dari Iran Melipir ke Hongkong

Selain dari segi kesehatan, ia pun meminta agar pemerintah dapat mengatur regulasi yang baik terhadap barang seperti ini. Karena, menurutnya di negara lain sudah terdapat regulasi tentang rokok elektrik yang mengatur sangat ketat.

"Dan fakta di beberapa negara sudah dilarang, kenapa Indonesia masih belum ada regulasinya sama sekali? Padahal pemerintah sudah memungut cukainya, ini harus jadi pelajaran buat pemerintah," pungkasnya.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi industri liquid vape mengandung sabu di Jalan Melati RT 11, RW 04, Meruya Selatan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1) malam. 

"Untuk pembuatan liquid berasal dari sabu. Dengan barang methamphetamine terus ada MDMB (metilendioksimetamfetamina) atau alat yang lain serta alat masak yang lain, diolah barang ini menjadi cairan. Liquid ini adalah barang yang bisa dijual bebas," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, tadi malam.