News

Buntut Kasus Gagal Bayar Koperasi, Kemenkop Tunda RAT KSP Indosurya

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memutuskan menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara…

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zubaidi. Foto: KemenkopUKM

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memutuskan menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online. Hal ini dilakukan guna memenuhi aspirasi dari anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menjelaskan kalau penundaan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran dari anggota KSP mengenai adanya indikasi manipulasi dalam pelaksanaanya nanti. Maka dari itu menurutnya Kemenkop menegaskan akan membentuk tim untuk mengawasi proses RAT dari proses awal hingga akhir.

"Karena status KSP Dalam Pengawasan Khusus, maka seluruh rangkaian proses RAT harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari tim pendamping," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/7).

Ahmad mengatakan KemenkopUKM akan mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti bersalah. Bahkan, KemenkopUKM malalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah mendorong pengurus lain yang terlibat penggelapan aset atau perubahan dokumen dapat diproses secara hukum.

Dia juga menambahkan bahwa KemenkopUKM akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK), serta Bareskrim Polri untuk menyelesaikan peroslan gagal bayar ini.

"KemenkopUKM bersama stakeholder terkait mendukung penuh penyelesaian perkara yang membelit KSP-KSP bermasalah ini demi terpenuhinya hak-hak anggota," tutupnya. (Thomas)

Tags
News