Tak Berkategori

Buntut Insiden Sutoyo, Zonasi BPK Bakal Tak Sebatas Kecamatan

apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (19/1). RDP buntut kecelakaan…

Pemerintah memiliki banyak pekerjaan rumah agar insiden BPK seperti di Sutoyo tak terulang. apahabar.com/Riyad

apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (19/1). RDP buntut kecelakaan armada relawan pemadam di Sutoyo, beberapa waktu lalu.

Di ruang rapat paripurna, RDP digelar bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, dan Balakar 654 Banjarmasin.

“Kita sangat prihatin atas kecelakaan yang terjadi, makanya kita sikapi hari ini,” kata Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali seusai rapat.

Rapat dengar pendapat di DPRD Banjarmasin antara legislator, polisi dan relawan, Rabu (19/1). apahabar.com/Riyad

Hasil rapat, kata Matnor, direkomendasikan untuk dimasukkan dalam draf rancangan peraturan daerah (raperda) soal pemadam kebakaran yang secepatnya akan disusun.

Poin yang disepakati, antara lain soal zonasi. Nantinya, zonasi tidak lagi melihat kecamatan. Namun dibatasi oleh sungai.

Kemudian, nanti akan dibentuk pula semacam Satgas dari Balakar 654 yang diback-up oleh kepolisian untuk menertibkan barisan pemadam kebakaran (BPK) yang melanggar aturan zonasi.

“Nanti ada personel yang standby di setiap perbatasan wilayah. Sehingga apabila ada BPK yang ingin menerobos wilayahnya akan disetop terlebih dahulu,” katanya.

Satgas itu nantinya juga akan melakukan pengecekan terhadap klasifikasi sopir hingga anggota BPK.

Armada-armada relawan pemadam kebakaran nantinya juga akan dibuatkan KIR atau standarisasi.

“Nanti dari Dinas Perhubungan juga akan membuatkan KIR atau surat keterangan yang layak jalan bagi armada BPK di Banjarmasin,” katanya.

Bagi BPK yang nantinya tidak memenuhi standar, jangan salah kaprah. Mereka, kata Matnor, tidak begitu saja dinonaktifkan, tapi akan terlebih dahulu dibina.

“Ini demi meningkatkan kualitas serta mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang melibatkan BPK di jalan raya,” katanya.

Selain itu, Matnor berharap, secepatnya Dinas Damkar bisa berdiri tersendiri. “Nomenklatur sudah ada. Secepatnya akan diresmikan. Mungkin Februari,” katanya.

Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya menambahkan sejauh ini masih banyak BPK di Banjarmasin yang tidak tertib administrasi.

“Ada 586 BPK yang tercatat, namun masih banyak yang tidak tertib. Nanti kita tertibkan,” katanya.

Lebih jauh, Gustaf berharap, meski dalam undang-undang BPK memang memiliki prioritas ketika di jalan raya, tetap saja harus saling menghargai pengguna jalan lain, guna meminimaliskan potensi kecelakaan.

Soal batas kecepatan sendiri, kata Gustaf, menurut aturan BPK memiliki batas maksimum. Misal di jalan nasional, seperti Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, BPK maksimal hanya bisa dengan kecepatan 60-80 km/jam.

“Di jalan yang lain harusnya di bawah itu,” katanya.

“Ini sering kita tekankan di beberapa kali sosialisasi. Namun karena alasan kemanusiaan, kita masih beri kelonggaran,” tandasnya.

RESMI Ditahan! Sopir BPK Penabrak Pemotor-Anak di Banjarmasin