Buntut Dua Tahanan Kabur, Kompolnas Desak Kapolsek Tambun Diperiksa

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Propam untuk memeriksa Kapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi buntut dua tahanan kabur. Kompolnas juga meminta kepada

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Tribunnews)

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Propam untuk memeriksa Kapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi buntut dua tahanan kabur. Kompolnas juga meminta kepada Propam agar dapat mendalami penerapan standar operasional prosedur (SOP) penjagaan tahanan di Polsek Tambun. Termasuk kondisi kamera pengawas atau CCTV.

"Kami sangat menyesalkan kaburnya 2 tahanan Polsek Tambun Kabupaten Bekasi, kami berharap semuanya dapat segera ditangkap. Perlu pemeriksaan menyeluruh sekaligus mengevaluasi mengapa hal ini bisa terjadi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti seperti dilansir Detik.com, Selasa (13/12).

Baca Juga: Isu Miring di Balik Dibunuhnya Polisi di Puntun, Kompolnas: Tunggu Dulu

Selain Kapolsek, Poengky juga meminta Kepala Urusan Tahanan dan Barang Bukti (Kaur Tahti) Polsek Tambun ikut diperiksa Propam.

"Kapolsek, Kaur Tahti dan para petugas jaga tahanan harus diperiksa. Propam juga perlu memeriksa apakah SOP sudah dilaksanakan dengan benar? Apakah kamera pengawas CCTV berfungsi dengan baik?” jelasnya. 

Poengky juga memberikan sejumlah catatan terkait sistem pengawasan dan pengamanan di kantor-kantor polsek. Menurutnya, sejauh ini perlu penguatan baik fasilitas hingga bangunan.

"Selanjutnya, pengamanan dan pengawasan terhadap keamanan kantor Polsek perlu lebih diperkuat, terutama di ruang interogasi dan ruang tahanan. Ruangan-ruangan polsek harus dibuat sedemikian rupa agar tersangka tidak bisa kabur," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Dikeroyok-Ditembak di 'Kampung Narkoba' Kalteng Disorot Kompolnas

Selain itu juga diperlukan keamanan bangunan, termasuk pintu sel tahanan dan plafon kamar mandi jangan sampai mudah dibobol untuk melarikan diri.

Poengky juga mengingatkan pentingnya SOP pemeriksaan tersangka diperketat dan dilakukan secara berkala. Untuk meminimalisir potensi masuknya barang-barang yang bisa digunakan tersangka untuk melawan.

"Selain itu perlu diperiksa apakah SOP terkait interogasi tersangka yang ditangkap sudah dilaksanakan dengan benar, misalnya apakah penggeledahan badan terhadap tersangka sudah dilakukan dengan benar, sehingga tidak ada barang-barang berbahaya yang bisa digunakan untuk melawan petugas atau melarikan diri," ujarnya.

Baca Juga: Insiden Polantas Bersihin Senpi, Kompolnas Minta Evaluasi Polri

Begitu juga dengan para pembesuk tahanan. Menurutnya, pengawasan juga perlu dilakukan dengan ketat.

"Demikian pula pengawasan terhadap barang-barang yang dibawakan oleh pembesuk juga harus diawasi agar jangan sampai ada barang-barang berbahaya yang lolos," ujarnya.

Sebelumnya, dua tahanan dilaporkan kabur dari Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka kabur dari ruang sel tahanan sementara di lantai 3 Polsek Tambun.

Baca Juga: IPW Soal Kasus Kalideres: Polisi Jangan Bertele-tele

Dari informasi yang dihimpun detikcom, satu tahanan yang kabur berinisial AS. AS merupakan tersangka kasus pencurian di sebuah minimarket.

Sedangkan tersangka lainnya berinisial BJ, pelaku penipuan dan/atau penggelapan, yang ditahan di lantai 3 Polsek Tambun.Kedua tahanan itu kabur dengan cara merusak engsel pintu sel jeruji besi.

"Kedua orang tahanan tersebut melarikan diri pada hari Minggu (27/11), sekitar pukul 11.11 WIB, dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.