Kalsel

Buntut Demo, Koordinator BEM Kalsel Ahdiat Zairullah Resmi Tersangka

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel secara resmi menetapkan dua mahasiswa…

Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan, Ahdiat Zairullah dan Renaldi saat didampingi kuasa hukum. Foto-apahabar.com/Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel secara resmi menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka.

Kedua mahasiswa tersebut, yakni Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Kalimantan Selatan (Korwil BEM Se-Kalsel), Ahdiat Zairullah dan rekannya, Renaldi.

Penetapan tersangka buntut demonstrasi jilid II tolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kamis 15 Oktober lalu yang dianggap berlangsung hingga larut malam.

“Iya dua orang mahasiswa sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Rifai, Selasa (27/10) siang.

Penetapan tersangka itu seiring dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kedua mahasiswa tersebut 22 Oktober.

“SPDP sudah dikeluarkan,” katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Secara otomatis, sambung Rifai, berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

“Berkas keduanya ada di kejaksaan,” sambungnya.

Kemarin, kedua mahasiswa ini selesai menjalani pemeriksaan perdana.

Keduanya disangka melanggar Pasal 218 KUHP Jo Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ancaman kurungan penjara 4 bulan.

Diwartakan sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel memproses hukum aksi demonstrasi mahasiswa di Banjarmasin berdasar laporan masyarakat.

Hari itu ada ribuan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

Koordinator BEM Kalsel Tersangka, Kuasa Hukum Siap Melawan

Omnibus Law ini, salah satunya, dianggap para mahasiswa tak berpihak ke masyarakat, khususnya buruh.

Buntut demo, 16 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi diperiksa polisi pada Senin (16/10) siang. Dua di antaranya, Ahdiat dan Renaldi.

“Ada kelompok masyarakat yang membuat laporan polisi dengan terlapor mahasiswa yang berunjuk rasa hingga malam hari,” ujar Rifai.

Hal yang mendasar menurut Rifai mahasiswa telah melanggar aturan penyampaian aspirasi di depan umum.

“Saat diimbau mereka juga tidak mau membubarkan diri,” tuturnya kepada media ini.

Namun Rifai tak menyebut gamblang sosok yang merasa keberatan dengan kehadiran ribuan mahasiswa yang memenuhi ruas Jalan Lambung Mangkurat itu.

Ia hanya menyebut, “Terdapat beberapa surat keberatan dari pihak perkantoran dan masyarakat sekitar.”

“Ini sebagai pembelajaran agar nanti tidak kebablasan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum. Ada hukumnya meskipun ringan dan tidak ditahan,” sambung Rifai lagi.

Terdapat 16 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang diperiksa polisi. Selain mahasiswa, polisi juga memeriksa wakil rektor Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Fauzi sebagai saksi, Senin (27/10) siang.

SPDP kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel tertanggal 22 Oktober 2020 telah dikirim. Dasarnya, Pasal 218 KUHPidana jo Pasal 11 UU Nomor 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum jo Pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 7/2012.

Kuasa Hukum terlapor yang mendampingi mahasiswa, Muhammad Pazri belum menerima pemberitahuan penetapan tersangka keduanya.

Saat aksi, mahasiswa sebut dia tidak pernah menerima peringatan untuk membubarkan diri ketika aksi.

“Yang ada bujukan kapolda dan danrem,” terangnya kemarin.

Sedari pagi, ribuan mahasiswa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. Aksi berlangsung hingga malam hari diiringi perdebatan alot dan isak tangis Koordinator Wilayah BEM Kalsel, Ahdiat selaku terlapor.

Menanggapi ini perwakilan Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel, Dwi Putera Kurniawan menilai apa yang dilakukan mahasiswa serupa dengan tindakan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Di mana Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada malam itu meloloskan Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU), Sabtu (5/10) malam.

“Pembahasan RUU Omnibus Law sampai larut malam di akhir pekan memunculkan kesan buru-buru atau kejar tayang. Hal tersebut akhirnya memicu aksi di pelosok negeri yang juga larut sampai malam,” ujarnya kepada media ini.

BREAKING NEWS: Wakil Rektor ULM Penuhi Panggilan Polda Kalsel