Tak Berkategori

BUMN Harus Jadi Teladan Perusahaan Swasta

apahabar.com, JAKARTA – Staf Khusus Presiden Arif Budimanta mengatakan berbagai BUMN di Tanah Air sudah selayaknya menjadi teladan bagi…

Ilustrasi Kementerian BUMN. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA – Staf Khusus Presiden Arif Budimantamengatakanberbagai BUMN di Tanah Air sudah selayaknya menjadi teladanbagi kalangan perusahaan swasta nasional dalam membangun dunia usaha untuk bersama-sama membangun Nusantara.

“Sebenarnya kembali ke tata kelola, sebagaimana halnya swasta, pasti ada tata kelola yang bagus dan tidak bagus dari BUMN. Namun sebagai BUMN harapannya besar karena bila sudah ada negara di belakangnya, maka yang dilihat itu keteladanan,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta dalam diskusi tentang Momentum Pembenahan Ekonomi di Jakarta, Sabtu (14/12).

Menurut Arif Budimanta, berbagai bentuk keteladanan itu dapat dilihat dari beragam bidang mulai dari aspek kompetensi, tata kelola, hingga kinerja disiplin keuangan yang dimiliki BUMN tersebut.

Selain itu, ujar politikus PDIP itu, BUMN juga harus memiliki dampak terhadap kepentingan pembangunan masyarakat, yang tentu saja sesuai dengan bisnis inti dari masing-masing BUMN.

Pembicara lainnya, Kepala Bagian Protokol dan Humas Kementerian BUMN Ferry Andrianto menyatakan BUMN tidak boleh mematikan usaha swasta tetapi menjadi katalisator agar dunia usaha nasional berkembang.

Untuk itu, ujar dia, BUMN induk yang memiliki anak perusahaan diharapkan lebih fokus kepada bisnis intinya.

Menteri BUMN, lanjutnya, saat ini sedang memantapkan kembali dan mengonsolidasikan terkait dengan persoalan anak dan cucu usaha BUMN.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga telah menerbitkan keputusan menteri mengenai penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN yang memperketat pendirian untuk keduanya.

“Melakukan penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di lingkungan BUMN dengan menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan di Iingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut,” menurut bunyi Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No SK-315/MBU/12/2019 Tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan yang diterima di Jakarta, Jumat (13/12).

Keputusan Menteri atau Kepmen itu juga menyatakan Kementerian BUMN melakukanreviewterhadapgoing concernAnak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan Direksi BUMN.

Moratorium danreviewyang dimaksud berlaku juga terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk Cucu Perusahaan dan turunannya.

Namun keputusan dan moratorium tersebut dikecualikan untuk pendirian Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan yang dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan/atau pengusahaan jalan tol.

Selain itu anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang melaksanakan kebijakan atau program pemerintah, juga tidak terkena moratorium ataureviewdari Kementerian BUMN.

Baca Juga:Erick Sebut dari 142 BUMN, Hanya 15 yang Berkontribusi Besar

Baca Juga:BUMN Dilarang Bagi-Bagi Souvenir Saat RUPS

Sumber: Antara

Editor: Aprianoor