Sekuriti Ditusuk

Bukan Pisau, Sekuriti Bursa Mobil Kelapa Gading Tusuk Rekannya Pakai Keris

Kasus penusukan sekuriti terhadap rekan seprofesinya di Bursa Mobil Kelapa Gading menggunakan keris. Ada banyak luka tusukan di tubuh korban.

Polsek Kelapa Gading memperlihatkan barang bukti kasus penusukan sekuriti Sorum mobil Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/5). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

apahabar.com, JAKARTA - Polsek Kelapa Gading menggelar pengungkapan kasus kasus penusukan yang dilakukan sekuriti terhadap rekan seprofesinya di Bursa Mobil Kelapa Gading, Jumat (5/5).

Dalam gelar kasus, barang bukti berupa senjata tajam yang dipakai tersangka Suwandi (39) untuk melukai korban Mawardin (36) adalah keris dengan sarung dan gagang bewarna hitam berukuran sekitar 30 sentimeter.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Polisi di Koja Ternyata Anak Bandar Narkoba

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan, keris tersebut memang selalu dibawa-bawa tersangka ketika dirinya bekerja sebagai sekuriti Bursa Mobil Kelapa Gading. Benda tajam itu  yang digunakan pelaku saat terjadi cekcok.

"Berdasarkan keterangan tersangka, memang keris ini selalu dibawa untuk memberikan kepercayaan diri. Kemudian di selalu disimpan di pinggangnya" ujar Vokky di Mapolsek Kelapa Gading, Jumat (5/5).

Sebelumnya pihaknya telah melakukan penangkapan seorang sekuriti yang menusuk rekan seprofesinya di sebuah Sorum Mobil, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Ribut Masalah THR, Sekuriti Bursa Mobil di Kelapa Gading Tusuk Rekan Sendiri

Polisi menangkap pelaku penusukan Suwandi di rumah keluarganya kawasan Tangerang, Banten, pada Kamis (4/5).

"Informasinya mungkin beliau habis melarikan diri bersama istri. Alhamdulillah sudah kita amankan di kediaman dari keluarga pelaku," kata Vokky, Kamis kemarin.

Vokky menerangkan, penusukan tersebut di awali dengan adanya pertikaian antara sekuriti di Bursa Mobil. Keduanya bertikai lantaran dua orang sekuriti ini ada selisih paham di akibatkan pembagian THR.

"Jadi THR dari pemilik sorum mungkin yang belum sampai ke korban. Sejumlah 50ribu rupiah. Sehingga terjadi cekcok akhirnya salah satu yang bertikai tersebut mengeluarkan pisau dan melakukan penusukan," ujar Vokky.

Atas perbuatannya Suwandi terancap pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan. Dengan hukuman lima tahun penjara.