Politik

Bukan Paman Birin, Hanya Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan di Bawaslu Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Bukan Sahbirin Noor, melainkan tim pemenangannya yang menyambangi Bawaslu Kalsel, Senin (10/5) siang….

Tim kuasa hukum Paman Birin-Muhidin (BirinMu) datang lebih awal daripada waktu yang sudah ditentukan. Foto-apahabar.com/Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Bukan Sahbirin Noor, melainkan tim pemenangannya yang menyambangi Bawaslu Kalsel, Senin (10/5) siang.

Sahbirin Noor dipanggil pihak Bawaslu atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan seorang warga bernama Jurkani.

Kasus politik uang ini kini resmi bergulir di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel.

Berdasarkan pantauan apahabar.com, calon petahana itu hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Di antaranya ada M Imam Satria Jati S.H, Ricky Teguh S.H M.H, Nawang Wijayanti S.H, dan Novie Kasuma Jaya S.H.

Mereka datang lebih awal daripada waktu yang ditentukan dari Bawaslu Kalsel, yakni sekira pukul 10.30 Wita.

Sekira kurang lebih 30 menit, mereka langsung ke luar dari Sekretariat Bawaslu Kalsel.

“Kami dari Tim Kuasa Hukum H. Sahbirin Noor datang ke Bawaslu untuk mewakili kuasa Paman Birin,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan membenarkan tim kuasa hukum Paman Birin-Muhidin (BirinMu) datang lebih awal daripada waktu yang sudah ditentukan.

“Tim kuasa hukum datang lebih awal,” kata Iwan.

Seharusnya, kata Iwan, yang datang ke Bawaslu Kalsel untuk memberikan klarifikasi yakni pasangan calon nomor urut 1.

“Kami berharap pasangan calon yang berhadir ke sini, karena ada kesibukan lain, maka tak bisa berhadir,” bebernya.

Rencananya Bawaslu Kalsel akan melakukan klarifikasi kepada pasangan calon via daring, sore ini.

“Kalau tidak bisa berhadir, kita akan panggil kembali untuk yang kedua kalinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengungkapkan, klarifikasi bertujuan untuk menggali keterangan dari kedua pihak terkait laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilayangkan salah seorang masyarakat Kalsel bernama Jurkani, belum lama tadi.

Klarifikasi sendiri rencananya akan dimulai pukul 11.00 Wita di Sekretariat Bawaslu Kalsel sekaligus Sentra Gakkumdu, di Jalan RE Martadhinata Kota Banjarmasin.

Sejauh ini, Bawaslu Kalsel telah terjun ke tempat kejadian perkara di Amuntai, Hulu Sungai Utara untuk menyelisik dugaan pidana pemilu tersebut.

Di sana, Bawaslu Kalsel memeriksa tiga orang saksi untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.

Di antaranya yakni pemilik warung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Utara dan penerima sarung.

“Hari ini ada pemeriksaan sejumlah saksi. Sedikitnya terdapat 3 pihak yang akan diklarifikasi di antaranya pemilik warung dan sekda,” kata Azhar Redhanie, Sabtu (3/10) pagi.

Pemeriksaan dilakukan bersama Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Mungkin bersama Bawaslu HSU. Insyaallah bila sempat waktunya akan diperiksa ketiga saksi,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat Kalsel melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Sekretariat Bawaslu Kalsel, di Jalan RE Martadinata. Pelapor sendiri atas nama Jurkani.

Ia juga sebagai Tim Divisi Hukum pasangan calon Denny Indrayana – Difriadi Darjat di Pilgub Kalsel 2020.

Dalam pelaporan itu, mereka menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Sedikitnya terdapat 2 orang saksi dan beberapa alat bukti.

Kedua saksi sendiri didatangkan dari Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Mereka berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan masih berusia muda, yakni berkisar 20 – 25 tahun. Keduanya merupakan masyarakat biasa.

Sedangkan alat bukti yang dibawa yakni berupa sarung dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

Jurkani juga membeberkan kronologis lengkap terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pilgub Kalsel 2020.

“Hari ini sifatnya klarifikasi. Ada dua orang saksi secara formil. Kemudian sejumlah barang bukti,” ucap Jurkani kepada awak media, Jumat (2/10) kemarin.

Menurut Jurkani, peristiwa bermula pada Selasa, 29 September 2020, sekira pukul 22.36 Wita, bertempat di sebuah warung di Amuntai, Hulu Sungai Utara.

Di sana, kata dia, ditemukan rombongan calon gubernur Kalsel nomor urut 01.

“Pertemuan difasilitasi salah seorang oknum aparatur sipil negara di Pemkab HSU. Kalau boleh saya sebutkan, sekretaris daerah,” kata Jurkani.

Kemudian, di dalam warung itu dia membagikan sarung bertuliskan ‘Tapih Paman Birin Bergerak’.

“Jadi satu orang mendapatkan satu sarung. Jumlah yang dibagikan sebanyak 50 bungkus,” tegasnya.

Bukan hanya itu, sejumlah saksi mengaku melihat adanya pembagian uang sebesar Rp 50 ribu.

“Namun lokasinya di luar warung. Jadi tapih satu, duit Rp 50 ribu,” cetusnya.

Kronologis ini sudah disampaikan kepada pihak Gakkumdu Kalsel.

“Itulah kronologis yang disampaikan hari ini. Untuk tindak lanjut, Gakkumdu akan melakukan klarifikasi ke Amuntai, HSU,” jelasnya.

Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon Sahbirin – Muhidin (BirinMU) angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang disampaikan tim divisi hukum paslon penantang Denny Indrayana – Difriadi Darjat ke Bawaslu Kalsel.

“Pihak paslon 01, dalam hal ini Sahbirin – Muhidin belum menerima salinan dari laporan tersebut. Sehingga kemudian, tentu tidak bisa berkomentar terkait dengan fakta-fakta hukum yang diajukan tim divisi hukum, termasuk paslon Prof. Denny Indrayana ke Bawaslu Kalsel,” ucap Ketua Tim Pemenangan Paslon BirinMU, Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (2/10) sore.

Oleh karena itu, mereka meminta izin untuk berkoordinasi terlebih dahulu di internal tim pemenangan sembari menunggu salinan laporan tersebut.

“Setelah dipelajari secara seksama dan kita lihat fakta hukum. Baru nanti mengambil sikap terkait laporan itu, jika betul laporan ditujukan kepada terlapor paslon Sahbirin – Muhidin,” kata Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Bahkan sampai saat ini, Rifqi justru mengetahui pemberitaan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini dari media massa.

Mengingat, mereka sendiri memilih membatasi komunikasi dengan Bawaslu Kalsel. Dengan alasan tidak ingin adanya konflik kepentingan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Pemilu, bisa saja kasus ini tidak perlu dilanjutkan kepada paslon Sahbirin – Muhidin.

Karena mungkin bukti-bukti yang disampaikan masih sumir atau tidak memenuhi unsur-unsur.

“Kami berharap dugaan money politics ini adalah suatu dugaan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kita semua ini masih menahan diri di tengah Pandemi Covid-19,” bebernya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara, Rifqi mengaku, tidak pernah memiliki niat dan keinginan untuk melibatkan ASN.

Meskipun posisi Paman Birin itu sesungguhnya sebagai gubernur, hanya saja non-aktif.

Jika ada ASN ikut nimbrung ketika Paman Birin hadir, ia mengira itu hanya wujud seseorang untuk mengekspresikan kecintaan kepada calon pemimpin.

“Ini harus dilihat sebagai fakta hukum, apakah kecintaan itu sebagai bentuk pelanggaran atau partisipasi yang normal-normal saja,” pungkasnya.