Bukan Palsu, Saksi Ahli Kasus Ijazah Kades Mataraman Sebut SKPI dari Ponpes Tidak Sah!

Saksi ahli dalam sidang kasus ijazah palsu terdakwa H Baderi Kades Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalsel, sebut SKPI dari Ponpes Darussalam Martapura tidak sah.

Saksi ahli dari dosen hukum ULM Banjarmasin dan Kemenag Kalsel dalam persidangan kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri Martapura. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor.

apahabar.com, MARTAPURA - Saksi ahli menyebut surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang digunakan terdakwa H Baderi sebagai persyaratan nyalon Pilkades di Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalsel, tidak berkekuatan hukum atau tidak sah.

Hal ini disampaikan Dr Ichsan Anwary, dosen di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu, di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (16/2).

"SKPI yang dijadikan alat bukti tidak sesuai dengan aturan Keputusan Dirjen Pendis nomor 5343 tahun 2015 tentang juknis pengesahan ijazah," ucap Ichsan di hadapan majelis sidang, yang dipimpin Iwan Gunadi SH selaku ketua hakim, Indra Kusuma Haryanto SH MH dan Gusti Risna Mariana SH sebagai anggota.

Dalam lembar Keputusan Dirjen Pendis tersebut lengkap dijelaskan siapa kewenangan penerbitan, persyaratan, prosedur penerbitan, hingga contoh template format surat pengesahan ijazah maupun pengganti ijazah.

Majelis hakim pun membandingkan SKPI yang dikeluarkan Ponpes Darussalam Martapura tingkat Wustho untuk terdakwa H Baderi dengan format template sesuai Keputusan Dirjen Pendis, sangat jauh berbeda.

Di antara perbedaan mencolok adalah tidak ditandatangani langsung oleh kepala sekolah melaintan kepala tata usaha. Kemudian juga tidak terdapat tanda tangan kepala kantor Kemenag Kabupaten Banjar selaku yang mengetahui dalam SKPI tersebut.

"Jika surat itu tidak memiliki kekuatan hukum, berarti tidak sah digunakan karena tidak ada nilainya di mata hukum," terang Ichsan, dosen Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara ini.

Persoalan baru muncul. Penasihat hukum terdakwa, Supiansyah Darham menilai, gugatan terhadap terdakwa pada kasus ini tidak masuk atau cacat hukum.

Baca Juga: Sidang Surat Ijazah Palsu Kades Mataraman, Keterangan Saksi dari Jaksa Dinilai Lemah

Untuk diketahui, terdakwa H Baderi didakwa Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 69 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 263 ayat 2 KUHP berbunyi: "Dipidana dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."

Supiansyah menjelaskan, jika sejak awal surat pengganti ijazah itu sudah tidak sah, berarti tuduhan si pelapor terhadap terdakwa tidak sesuai karena menggunakan pasal pemalsuan ijazah.

"Sejak awal saya sudah menduga, terdakwa tidak bersalah. Laporannya cacat formil. Terlalu prematur," ucap Supiansyah kepada apahabar.com.

Anehnya lagi, kata Supiansyah, terdakwa menggunakan SKPI tersebut sebagai syarat nyalon Pilkades, sejak pencalonan sampai terpilih, namun terdakwa baru dilaporkan ke polisi setelah dinyatakan jadi pambakal. "Jadi terdakwa ini sebagai korban," terangnya.

Ia berjanji, jika kliennya tidak terbukti bersalah pihaknya akan menggugat balik pelapor.

Sekadar pengingat, terdakwa H Baderi nyalon Pilkades 2020. Salah satu persyaratannya ijazah setara SMP. Permasalahan muncul karena ijazah Baderi tidak ada lagi.

Baderi lantas meminta surat keterangan pengganti ijazah ke Ponpes Darussalam Martapura tingkat Wustho.

H Nasa'i selaku Kepala TU menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) dengan nomor B III/010/SKIS. PPD/II.2020 kepada Baderi pada 24 Februari 2020.

Persyaratan nyalon dinyatakan lengkap. Singkat cerita pemungutan suara Pilkades ditunda jadi 24 Mei tahun 2021 lantaran pandemi Covid-19.

Selama jeda satu tahun tersebut tidak ada permasalahan terkait syarat nyalon Baderi. Juga demikian pada jeda bantahan 3 hari pasca-pemungutan suara, tidak ada calon lain menyoal.

Baderi bersama ratusan pambakal lainnya resmi dilantik oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur pada Kamis 2 Juli 2021 di Aula Dinas Pendidikan.

Dua pekan setelah dilantik, Ponpes Darussalam mengeluarkan surat pencabutan SKPI pada 15 Juli 2021, dengan alasan tidak ada surat keterangan kehilangan ijazah dari kepolisian serta tidak ditemukan nama Baderi dalam arsip buku besar.

Setahun berselang, Nurhusna selaku calon tidak terpilih melaporkan Baderi ke polisi pada 27 Juni 2022 atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat nyalon.

Baca Juga: Eksepsi Sidang Kasus Ijazah Palsu Pambakal Mataraman, Guru Darussalam Ikut Terseret