Kalsel

Bukan Hamil Duluan, Ini Pemicu Dispensasi Nikah

apahabar.com, MARABAHAN – Disamping cerai gugat maupun talak, perkara yang menonjol di Pengadilan Agama Marabahan sepanjang…

Demi kesetaraan hak, mempelai yang belum mencukupi usia perkawinan sesuai Undang-Undang diperbolehkan mengajukan dispensasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Disamping cerai gugat maupun talak, perkara yang menonjol di Pengadilan Agama Marabahan sepanjang 2019 adalah dispensasi kawin.

Berdasarkan data yang diambil hingga akhir November 2019, Pengadilan Agama Marabahan sudah memutus 34 perkara yang didaftarkan.

Meski beberapa perkara disebabkan hamil diluar nikah, itu bukan pemicu utama peningkatan dispensasi nikah.

“Situasi ini berhubungan dengan pengesahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16/2019 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan,” jelas Kepala Pengadilan Agama Marabahan, Rusdiana, Jumat (13/12).

“Salah satu ketetapan dalam UU Nomor 16/2019 tersebut adalah mengatur batas usia minimal perkawinan laki laki dan perempuan menjadi 19 tahun,” imbuhnya.

Salah satu alasan merevisi batas usia pernikahan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. MK menginginkan pemenuhan hak-hak warga negara tanpa dibedakan jenis kelamin.

Sebelum perundang-undangan tersebut berlaku sejak Oktober 2019, usia minimal menikah untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Meski demikian, UU Nomor 16/2019 juga menberikan kelonggaran melalui pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

Pengajuan ini dilakukan oleh pihak yang hendak menikah, tetapi terhalang usia atau belum berusia 19 tahun.

“Sebelum memutus dispensasi kawin, kami harus mempertimbangkan banyak faktor. Di antaranya pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut mendesak dilaksanakan,” tandas Rusdiana.

Baca Juga:61 Pasutri Umat Hindu Nikah Massal, I Putu Eka: Terima Kasih Bupati Tanbu

Baca Juga:Sudah Ribuan Pasutri di Tanbu Ikuti Sidang Isbat Nikah

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin