Tak Berkategori

Bukan Gertak Sambal, Habib Banua Resmi Polisikan Adhariani !

apahabar.com, BANJARMASIN – Tudingan calon DPD RI Kalsel, Adhariani ihwal dugaan politik uang yang dilakukan Habib…

Habib Banua (kanan) didamping Denny Indrayana saat melaporkan Adhariani atas dugaan pencemaran nama baik di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kalsel, Jumat (10/5). apahabar.com/Ahya Firmansyah

apahabar.com, BANJARMASIN – Tudingan calon DPD RI Kalsel, Adhariani ihwal dugaan politik uang yang dilakukan Habib Abdurrahman Bahasyim berbuntut panjang. Habib yang kerap disapa Habib Banua benar-benar memenuhi janjinya mempolisikan Adhariani.

Ditemani Denny Indrayana, Habib Banua datang membawa sejumlah berkas untuk diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Jumat (10/5) siang.

“Hari ini saya melaporkan saudara Adhariani atas tuduhannya kepada saya melakukan money politics. Saya merasa ini tendensius dan bersifat fitnah yang keji. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan saudara Adhariani kepada saya,” ujar Habib Banua usai melaporkan kasusnya.

Adhariani merupakan pesaing Habib Banua dalam kontestasi Pileg DPD RI. Bekas anggota DPD Ri ini melaporkan sang Habib ke Bawaslu Kalsel atas politik uang. Selain Habib Banua, terseret pula dua orang caleg dari Partai Demokrat.

“Sebagai warga negara yang baik tentu hukum harus dijadikan panglima. Jika ada suatu hal maka harus dikembalikan lagi ke hukum kita, jadi hari ini saya datang untuk melaporkan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Terkait proses hukum yang berjalan di Bawaslu Kalsel, Habib Banua menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga pengawas itu.

Baca Juga: Dituding Politik Uang, Habib Banua Balik Melawan !

“Biarlah kita sama-sama menghormati proses hukum. Saya yakin Bawaslu bekerja profesional, kebenaran dan kejujuran itu akan terlihat," aku Habib Banua.

Dirinya mengaku belum mengetahui pasti proses yang tengah bergulir di Bawaslu.

"Saya tidak mengetahui, tapi nama saya disebut sebut. Untuk itulah hari ini saya datang ke sini untuk meminta perlindungan hukum,” ungkap Habib Banua.

Sementara itu, Denny Indrayana menambahkan kasus yang dihadapi Habib Banua diklasifikasikan sebagai fitnah.

“Sudah, prosesnya sudah berjalan. Nanti segera dilengkapi dengan laporan yang lebih runtut kepada kronologis tadi disepakati seperti itu, kalau mengenai laporannya kami serahkan kepada kepolisian," jelasnya.

Informasi dihimpun, berkaitan dengan delik pencemaran nama baik itu, Adhariani terancam dikenakan pasal 310, pasal 311.

"Dan bisa juga kena dengan pasal 317,” ujar wakil menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY ini.

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah