Kalsel

Buka Malam Jumat, Pol PP Banjarmasin Layangkan SP ke THM Beluga

apahabar.com, BANJARMASIN – Satpol PP Kota Banjarmasin akhirnya melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada pengelola Beluga…

Petugas saat menyambangi Beluga Cafe di Jalan Kertak Baru, Banjarmasin Tengah, 21 Februari silam. Foto-apahabar.com/Bani

apahabar.com, BANJARMASIN – Satpol PP Kota Banjarmasin akhirnya melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada pengelola Beluga Cafe and Lounge. Manajemen tempat hiburan malam (THM) ini memenuhi panggilan Satpol PP.

"Mereka sudah datang, memberikan klarifikasi dan kita berikan SP pertama," ujar Kepala Satpol PP Banjarmasin, Muzaiyin, Selasa (5/10).

Beluga dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang operasional jam tayang saat malam Jumat. Mereka juga menyalakan live musik.

"Dari Beluga menerima saja kesalahannya," ucapnya.

Ia juga tidak ingin kecolongan untuk kesekian kalinya mengawasi THM beroperasi malam Jumat.

Aparat penegak Perda tersebut akan berpatroli dan pengawasan setiap malam Jumat.

"Mereka sebenarnya bagian dari hotel, tapi kita ingatkan hal tersebut," pungkasnya.

Tak hanya Beluga, pihaknya juga memanggil pengelola tempat billiar di kawasan Pangeran Antasari yang beraktivitas malam Jumat.

"Karena mereka tutupnya agak malam dan pada saat kita datang mereka beres beres," katanya.