Tak Berkategori

Buka di Siang Bolong, Pol PP Tak Tega Tegur Pemilik Warung 

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan sejumlah warung makan yang nekat buka…

Petugas menegur salah satu pemilik warung makan yang nekat buka di Kota Banjarmasin, Rabu (15/5), pada siang bolong saat Ramadan. apahabar.com/Riyadh

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan sejumlah warung makan yang nekat buka di Kota Banjarmasin, Rabu (15/5), pada siang bolong saat Ramadan.

Dalam giat penertiban tadi, empat warung terindikasi melanggar Peraturan daerah (Perda) No 4/2005, tentang Perda Kota Banjarmasin No 13/2003 tentang Larangan Kegiatan pada bulan puasa dan Perda No 12/2016, tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Bagi rumah makan, restoran, warung makan atau rombong yang menyediakan makanan dan minuman untuk berbuka puasa hanya boleh buka mulai pukul 17.00 Wita. Jika nekat buka di bawah pukul 17.00, maka aparat penegak Perda tak segan bertindak.

Empat rumah makan tersebut, yakni RM Mama Oji di Jalan Karya Bakti Pasir Mas, warung makan Bulek Blitar di Jalan Tunas Baru Pasir Mas, RM Padang Talago Indah di Jalan Trisakti dan RM Ayam Geprek Jogja di Jalan H. Anang Adenasi.

Menariknya, di warung makan Mama Oji, Satpol PP sempat melayangkan teguran kepada sang pemilik. Namun begitu, saat melihat kondisi warung dan, pemiliknya sedang stroke petugas mengurungkan niatnya membawa makanan.

Warung Mama Oji bertempat di rumah kecil. Makanan yang dijual hanya ke langganan yang umumnya pekerja berat di pelabuhan.

“Kalau orang lain saya tidak jual. Habis ini saya tidak jual siang lagi pak,” ujar Husni, pemilik warung makan Mama Oji kepada awak media.

Namun, jika esok warung milik Husni masih buka di luar jam yang ditentukan, maka petugas tak segan mengambil tindakan tegas.

Sementara untuk 3 tempat makan lain yang terindikasi melanggar Perda, petugas menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membawa beberapa barang bukti makanan.

Rata-rata, para pemilik warung berkilah mereka hanya menjual para pembeli yang ingin membungkus saja.

Meski begitu, kata Mulyadi, Kepala Bidang Seksi Penegakkan Satpol PP Banjarmasin, mau dibungkus atau tidak, pihaknya tetap berkewajiban untuk menindak.

“Kita lakukan penyitaan kemudian diserahkan ke pengadilan untuk ditindak,” kata Mulyadi, Kepala Bidang Seksi Penegakkan Satpol PP Banjarmasin.

Para pemilik warung, kata Mulyadi, terancam akan didakwa karena melanggar Perda No 4/2005, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dengan denda 50 juta rupiah.

Baca Juga:Dua Kali Razia, Warung Sakadup di Cendana Selalu Lolos

Baca Juga: Gerebek Warung Sakadup, Satpol PP Siap Bawa ke Meja Hijau

Reporter: AHC07
Editor: Fariz Fadhillah