Kalsel

Bubarkan Deklarasi Class Action di Banjarmasin, Puar Bakal Dipanggil Polda

apahabar.com, BANJARMASIN – Puar Junaidi bakal dipanggil Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (15/2) pekan depan. Puar dipanggil…

Oleh Syarif
Puar Junaidi saat membubarkan aksi massa di Taman Nol Kilometer Banjarmasin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Puar Junaidi bakal dipanggil Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (15/2) pekan depan. Puar dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Aliansyah.

“Senin dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Surat pemanggilan dilayangkan esok,” ujar Kanit III, Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Didik Ambardi saat dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Pelaporan ini merupakan buntut dari aksi pembubaran yang dilakukan Puar terhadap aksi deklarasi gugatan class action yang dilakukan sejumlah aktivis di Siring Nol Kilometer pada Senin (1/2) lalu.

Aliansyah yang saat itu tergabung dalam aksi tak terima dengan perlakuan Puar. Hingga Ali melaporkan Puar ke Polda Kalsel pada Kamis (4/2) lalu.

Ali pun mengenakan pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 karena diduga telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

apahabar.com mencoba mengkonfirmasi Puar untuk meminta tanggapan terkait rencana pemanggilan dirinya. Namun, hingga berita ini diturunkan, saluran telepon yang ditujukan ke Puar tak kunjung diangkat.

Sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto sudah mengetahui soal adanya aksi pembubaran sejumlah aktivis saat menggelar aksi deklarasi class action di Banjarmasin.

Rikwanto menyatakan, Polda Kalsel akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Yang menangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, sudah kita terima laporannya. Ini masih tahap penyelidikan,” ujar Rikwanto melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i.

Dikatakannya, bahwa Polda Kalsel akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk pihak pelapor maupun terlapor dalam mengusut kasus ini.

“Kita ambil keterangan saksi-saksi dulu termasuk pihak pelapor dan terlapor tentu kita ambil keterangan. Intinya kita sudah terima laporannya, kita tindak lanjuti dengan penyelidikan,” katanya.

Sebelumnya, video pembubaran sekelompok massa yang menggugat Gubernur Sahbirin Noor akibat banjir Kalimantan Selatan viral di media sosial.

Ribut-ribut pembubaran aksi tersebut menyentak perhatian para pengguna jalan, dan warga di Taman Siring Nol Kilometer, Senin (1/2) pagi.

Dalam video, puluhan orang berkumpul untuk menyampaikan orasinya kemudian diadang oleh sejumlah orang. Salah satunya adalah Puar Junaidi.

"Kita dibubarkan orang," kata perwakilan massa aksi dari Kelompok Pemerhati Aparatur Pemerintah dan Parlemen, Aliansyah dihubungi media ini.

Dikonfirmasi terpisah, Puar Junaidi merasa pembubaran perlu dilakukan. Pihaknya tak terima, massa LSM itu mengatasnamakan masyarakat untuk menyoal banjir di Kalsel. Puar memandang banjir sebagai bencana alam. Artinya, tak seorang pun menghendakinya, termasuk Gubernur Sahbirin.

"Saya ini mewakili masyarakat yang dijual oleh para LSM itu. Sepanjang itu untuk kebenaran dan kebaikan masyarakat, akan kita dukung. Tapi kalau masalah banjir lalu mereka menyalahkan orang lain, itu penzaliman namanya. Saya tanyakan kepada mereka, siapa yang bisa menghentikan hujan, banjir ini kan akibat hujan 4 hari berturut-turut. Lalu tujuan gugatannya apa?" kata kader senior Golkar Kalsel tersebut.

"Artinya janganlah saat semua sedang menderita, malah diprovokasi. Saya juga tanyakan pada mereka, apa yang sudah dilakukan untuk masyarakat? Jadi maksudnya apa, tidak ada yang bisa jawab. Jadi kita suruh bubar saja," sambungnya lagi.

Puar bilang jika para LSM memiliki solusi untuk mengatasi banjir di Kalsel ada baiknya untuk duduk bersama dalam sebuah forum dan bertukar pemikiran.

"Solusi yang mereka miliki, lebih baik sampaikan dalam sebuah acara. Jangan malah hanya bisa menuding orang yang sudah bekerja susah payah (pemerintah)," katanya.

Puar juga menepis tuduhan LSM soal pemerintahan di bawah Sahbirin Noor tidak demokratis.

"Yang dimaksudnya tak demokratis itu dalam hal apa? Kalau dia menyampaikan solusi itu baru demokratis. Tapi kalau hanya menyalahkan, ini kan bencana alam, siapa yang bisa menghentikannya. Jangan hal-hal seperti ini dibawa ke ranah politik," katanya.

Sejauh ini, menurutnya pemerintah telah berupaya keras untuk bekerja siang-malam menyalurkan bantuan untuk korban banjir di Kalsel.

"Sementara mereka bisa apa? Pemerintah telah bekerja susah payah untuk memberikan bantuan," katanya.

Terlepas dari itu, Puar menegaskan, kalau aksinya membubarkan massa LSM, tidak diperintah oleh siapa pun.

"Pribadi saya tergerak sebagai masyarakat yang keluarganya juga turut terdampak banjir untuk mencegah aksi para LSM itu. Agar mereka tidak menyeret persoalan banjir ini ke ranah politik. Saya mewakili masyarakat tidak pernah merasa memberikan kuasa kepada LSM dan lembaga bantuan hukum mana pun itu untuk melakukan gugatan kepada pemerintah. Saya keberatan," katanya.

Sebaliknya, Puar menuding kalau aksi para LSM dan P3HI ditunggangi oleh seseorang yang hendak menjatuhkan Paman Birin atau Sahbirin Noor.

"Saya tahu betul Aspihani Idris (Ketua P3HI) itu dan siapa yang menyuruhnya. Sekali lagi, andai aksi ini sesuai dengan konstitusi dan berada di rel yang benar kita akan mendukung," tutupnya.

Perwakilan Perkumpulan Pengacara Penasihat Hukum Indonesia (P3HI), Hindarno menilai pembubaran pagi tadi hanya miskomunikasi.

P3HI sendiri perkumpulan advokat yang ikut mendukung langkah LSM untuk menggugat Sahbirin Noor ke PN Banjarmasin.

"Harusnya koordinator LSM bisa menjelaskan, kalau aksi itu resmi, sudah ada pemberitahuan ke Polda Kalsel dan hanya untuk serah terima surat gugatan," sesalnya.

Kendati demikian, Aliansyah salah satu massa aksi bilang pihaknya tetap akan bersikeras melayangkan surat gugatan terhadap Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Besok, Selasa (2/2) bukti-bukti di-leges di Kantor Pos," katanya.

Aliansyah mengatakan masyarakat yang mengadu sebagai korban banjir Kalsel akan diarahkan ke tim kuasa hukum.

"Surat kuasanya sudah, tinggal didaftarkan dengan tim hukum. Hari ini, atau esok, itu urusan pengacara yang mendaftarkan," ucap Ali di ujung telepon.

Ali mencoba meluruskan bahwa LSM dalam hal gugatan class action ini hanya bertindak mendampingi, dan ikut mengarahkan.

Lebih jauh, Ali menyayangkan aksi pembubaran tersebut. Seharusnya, pihak mana pun yang pro-pemerintah mendukung setiap upaya warga mencari keadilan.

Dari adanya gugatan warga, Ali berharap perusahaan-perusahaan yang dituding sebagai biang kerok banjir Kalsel ikut mengganti rugi para korban.

"Ini kami juga digugat masyarakat, supaya sungai dibersihkan," ujarnya.

Sebelumnya, Ali mengatakan ratusan LSM di Kalsel siap melayangkan gugatan kepada Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel akibat banjir yang melanda Kalsel dua pekan belakangan.

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kerugian sangat besar saat banjir melanda. Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memperkirakan kerugian banjir Kalsel mencapai Rp 1,349 triliun.

"Gugatan ini dibantu oleh 50 advokat dari P3HI," ujar Ali.