Sidang Etik Polisi

Bripka HK Dikenai Demosi 4 Tahun dan Tunda Pangkat Akibat Berselingkuh

Keputusan sidang etik Bripka HK dijatuhi demosi empat tahun dan ketertundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.  

Perkara kasus dugaan perampasan tiga oknum Polda Kalsel berlanjut di Polresta Banjarmasin.

apahabar, JAKARTA - Kasus dugaan perselingkuhan dan KDRT yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK. Polri jatuhkan sanksi lewat sidang etik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan jika keputusan sidang adalah menjatuhi demosi empat tahun. Selain itu Bripka HK juga mengalami ketertundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. 

"Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun, dan tunda pangkat satu tahun," ujar Endra Zulpan, Kamis (29/12). Keputusan sidang etik Polri berlangsung sejak kemarin.  

Sebelumnya, Bripka HK adalah anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tanggerang Selatan. Dalam pengaduan korban sempat beredar dugaan KDRT. Namun kasus ini hanya menyangkut perselingkuhan dan penelantaran.  

"Betul, pengaduannya bukan KDRT tapi perselingkuhan dan penelantaran," tutur Zulpan. Sementara itu, sidang etik masih bergulir hingga hari ini.

Istri Bripka HK, Imelda Sinambela berharap suaminya diberi sanksi terkait perbuatan dilakukan kepadanya. Korban melaporkan suaminya ke Propam Polda Metro Jaya.

"Harapan ke depannya pasti minta keadilan lah, karena kan masih statusnya masih sah suami istri secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya," kata Imelda di Mapolda Metro Jaya.