Nasional

Brigjen Krishna Murti Dipersilakan Jika Ingin Jadi Ketua PSSI

apahabar.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan izinkan Wakil Kepala Satuan Tugas Antimafia Bola, Brigadir Jenderal…

Brigadir Jenderal, Krishna Murti. Foto-Indosport.com

apahabar.com, JAKARTA- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan izinkan Wakil Kepala Satuan Tugas Antimafia Bola, Brigadir Jenderal Krishna Murti jika ingin maju sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Selama ini tak ada larangan polisi aktif menjadi ketua organisasi atau lembaga tertentu.

Dilansir dari Tempo.co, meski demikian, Brigjen Krishna Murti harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pimpinan di institusi tempatnya bernaung. “Silakan saja sepanjang dia tidak mengganggu tugas pokoknya, yang penting dia ada izin pimpinannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (26/2/2019).

Baca Juga:Impian Indra Sjafri dan Timnas U-22 Raih Gelar di Tengah Carut Marut PSSI

Dedi lantas mencontohkan beberapa polisi juga pernah menjadi ketua di sebuah organisasi. Sebut saja seperti Komisaris Jenderal Syafruddin yang kala itu menjabat sebagai Wakapolri juga menjabat ketua kontingen atau Chief de Mission (CdM) Indonesia untuk Asian Games 2018.

Izin tersebut bisa diajukan ketika Krishna sudah ditetapkan sebagai calon ketua umum PSSI. “Setelah dia nanti ikut assesmen pencalonan dan pansel ya,” ucap Dedi menambahkan.

Baca Juga:Viral, Intip Nama-Nama Calon Ketum PSSI

Tapi, langkah Krishna akan terkendala syarat yang ditetapkan Statuta PSSI, di mana dalam Pasal 34 ayat 4 menyebutkan bahwa calon Ketua Umum PSSI sekurang-kurangnya harus aktif lima tahun dalam sepakbola.

“Di sana ada statutanya. Kalau lima tahun nggak aktif di PSSI, nggak bisa,” kata Dedi. Lalu, usianya harus lebih dari 30 tahun, harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana, serta berdomisili di wilayah Indonesia.

Baca Juga:Gadis Cantik yang Kabur Karena Dijodohkan Diduga Ngemis di Garut

Editor: Aprianoor