Nasional

BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Bubarkan FPI

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan demikian, aktivitas organisasi…

Pemerintah mengumumkan pembubaran FPI. Dengan demikian, aktivitas ormas pimpinan Habib Rizieq Syihab itu ikut dilarang. Foto: Kumparan

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan demikian, aktivitas organisasi keagamaan itu dilarang mulai hari ini.

“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12), dilansir Kumparan.

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube/Kemenko PolhukamMahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej, dalam konferensi pers itu.

Mahfud bilang bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar. Berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU XI/2013, pemerintah melarang aktivitas FPI.

“Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi,” jelasnya dilansir Viva.

Ya, FPI dan Habib Rizieq selaku pimpinannya menjadi sorotan atas kerumunan massa sepulangnya dari Arab Saudi, 10 November lalu.

Empat hari kemudian, Habib Rizieq menyelenggarakan acara pernikahan untuk putrinya, Nadjwa Shihab, dan dilanjutkan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.

Atas kejadian tersebut, FPI kehilangan beberapa penggerak organisasinya, termasuk Rizieq Shihab.

Habib Rizieq menyerahkan diri pada Sabtu 12 Desember ke Polda Metro Jaya. Ia dijerat polisi Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain itu kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi di kawasan Karawang hingga masuk ke Tol Cikampek KM 50.

Polisi menyebut pengawal Rizieq menyerang lebih dulu dengan menyerempet mobil dan menembak mobil polisi.

Polisi menangkap 4 dari 6 pengawal dan membawa ke Polda Metro Jaya.

Tapi di dalam perjalanan 4 pengawal melawan dan akhirnya ditembak polisi dan tewas. Sedangkan 2 lainnya sudah tewas saat baku tembak.

Sementara, FPI membantah semua tudingan polisi. Mereka menegaskan tak ada satu pun pengawal Habib Rizieq yang dibekali senjata api dan senjata tajam.

Sebelumnya, ramai beredar telegram Kapolri tentang pembubaran ormas FPI, dan sejumlah ormas lain.

Dalam telegram bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 tersebut diketahui FPI dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.