Hot Borneo

BREAKING NEWS! Berantas Judi di Aruh Adat HST, HMI Barabai Gelar Aksi Damai

apahabar.com, BARABAI – Aliansi mahasiswa di Hulu Sungai Tengah (HST) yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam…

Aliansi mahasiswa di Hulu Sungai Tengah (HST) yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barabai melakukan aksi damai, Kamis (1/9) pagi. Foto-apahabar.com/Hawari

apahabar.com, BARABAI – Aliansi mahasiswa di Hulu Sungai Tengah (HST) yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barabai melakukan aksi damai, Kamis (1/9) pagi.

Mereka akan menyuarakan HST Damai Tanpa Judi di halaman Kantor DPRD HST.

Polisi belum memastikan berapa jumlah massa yang menyuarakan penegakkan Perda HST Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Aruh Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal.

Kendati demikian, polisi sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas.

“Tidak ada penutupan jalan hanya ada pengaturan saja di seputaran lapangan Dwi Warna Barabai,” kata Kapolres AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini.

Rencananya, aksi HMI Barabai tersebut untuk menolak dan menuntut agar memberantas judi dalam aruh adat itu, meminta diagendakan pagi menjelang siang hari ini.

Massa yang diperkirakan 30-an orang akan berjalan dari halaman Masjid Agung Riyadusshalihin Barabai menuju Kantor DPRD HST.

Aksi mahasiswa itu mencuat setelah Warga DesaMurungB,KecamatanHantakan, HST, kembali menggelar aruhadat

Dijdwalkan, aruh berlangsung mulai 28 Agustus 2022 sampai 20 hari ke depan.

Informasi beredar, warga tetap menggelar judi di sela-sela aruh adat. Mereka menyebutnya kegiatan sampingan.

Padahal aruh adat adalah suatu ritual suci warga adat sebagai wujud rasa syukur kepada Sang Pencipta dan juga persembahan kepada para roh leluhur.

Aruh adat ini bertujuan agar selalu diberikan keselamatan dan terhindar dari segala macam bahaya dan juga bencana.

Disebabkan perkembangan jaman dan modernisasi, aruh adat pun banyak dipengaruhi oleh budaya-budaya dari barat.

Pada Mei 2022 yang lalu, pada acara aruh adat di tempat judi dadu terjadi perkelahian. Satu korban tewas kena bacok.

Kejadian tersebut tidak membuat pemerintah daerah beserta unsur TNI dan Polri tak tinggal diam, jauh-jauh hari telah menyosialisasikan kembali Perda Kabupaten HST, Nomor 4 Tahun 2016.

Perda ini mengatur tentang pelaksanaan aruh adat dan perlindungan kearifan lokal diHST, agar saat aruh tidak ada aktivitas perjudian apapun bentuknya.

Saat sosialisasi itu, warga yang menggelar aruh adat dapat bantuan berupa sembako untuk keperluan aruh.

Polres HST bersama dengan TNI, baik Kodim Barabai maupun Batalyon 621 Manuntung akan bertindak tegas. Terutama jika didapati kegiatan judi yang terselubung dalam aruh adat.

Langkah itu sebagai wujud tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk menindak tegas terhadap segala bentuk perjudian.

“Kami akan mengawal jalannya aruh adat dan akan melakukan tindakan hukum terukur jika ada penyalahgunaan seperti judi maupun pelanggaran hukum lainnya,” tutup Husaini.