Breaking News

Breaking! Luhut Hadir di PN Jaktim, Dua Berkas Perkara Disatukan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Mari

Luhut Binsar Pandjaitan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

apahabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan dengan para terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Memasuki sidang keenam, agenda kali ini mendengarkan keterangan dari Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana menggabungkan dua berkas perkara antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Juga: Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditolak!

"Kami sampaikan bahwa saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) merupakan saksi yang sama, baik dalam berkas perkara Haris Azhar maupun Fatia," kata Cokorda dalam persidangan yang berlangsung di ruang utama sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/9).

Dengan demikian, majelis hakim pun meminta agar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi digabungkan demi mengefisienkan waktu dan persidangan berjalan sederhana.

Baca Juga: Haris Azhar Sindir Jaksa Salah Tuliskan Tagar Saat Tolak Eksepsi

"Kami minta agar pemeriksaan saksi ini digabungkan dengan dua perkara, Haris Azhar dan Fatia. Ini hanya di-split saja," ucapnya.

Meski disetujui oleh pihak jaksa, namun kuasa hukum Haris Azhar sempat keberatan mengingat berkas perkara Haris dan Fatia dibuat terpisah, meski isinya sama.

"Kami sudah memprediksi masalah ini akan terjadi. Sejak awal kami sudah meminta agar berkas perkara Haris dan Fatia digabungkan karena isi dakwaan, saksi-saksinya pun sama. Kalau alasannya untuk efisiensi, hal itu sudah kami sampaikan pada saat sidang perdana," kata salah seorang kuasa hukum Haris Azhar.

Baca Juga: Somasi Dibalas Klarifikasi Tak Terbalas, Haris Azhar: Bertepuk Sebelah Tangan

Ia pun meminta agar majelis hakim konsisten dengan perkataannya saat persidangan pembacaan dakwaan pada 3 April 2023. Cokorda pun mengatakan keberatan dari kuasa hukum Haris terkait akan dicatat oleh panitera.

Diketahui, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.