Pembunuhan Brigadir J

[Breaking] Jaksa Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara!

Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan pada terdakwa Kuat Maruf sebanyak 8 tahun penjara.

Kuat Maruf di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Jaksa menuntut kaki-tangan Ferdy Sambo itu penjara delapan tahun.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain, yang direncanakan terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa persidangan," ujar jaksa dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin siang (16/1).

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan, Kubu Ferdy Sambo Siapkan Pembelaan

Baca Juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf Minta JPU Buktikan Adanya 'Meeting of Mind'

Selanjutnya, barang bukti yang digunakan oleh Kuat Maruf akan dipergunakan oleh terdakwa pembunuhan Joshua lainnya. Yaitu Ricky Rizal atau Bripka RR. 

"Menyatakan barang bukti berupa huruf (a) sampai dengan huruf (i) dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan kepada terdakwa Ricky Rizal," ungkap jaksa.

Selain itu, Kuat Maruf juga diwajibkan oleh JPU untuk membayar biaya perkara sebanyak lima ribu rupiah.

Dalam kasus ini, hal yang memberatkan bagi Kuat adalah pernyataannya yang kerap berbelit-belit. Ia juga dinilai tidak menyesali perbuatan.

Sedang hal yang meringankan adalah Kuat dinilai sopan di persidangan. Selain itu, ia juga belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.