Kalsel

BREAKING! Buron Tiga Hari, Bandit Bacok Polisi Balangan Diringkus Macan Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelan tapi pasti, pelaku pembacokan anggota polisi di Kabupaten Balangan bernama Nayan (23)…

Oleh Syarif
Penangkapan Nayan oleh Tim Gabungan Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, bersama unit Jatanras Polres Balangan, dan Polsek Awayan di Desa Kambiayin, Kecamatan Tabing Tinggi, Kabupaten Balangan. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelan tapi pasti, pelaku pembacokan anggota polisi di Kabupaten Balangan bernama Nayan (23) akhirnya tertangkap, Sabtu (14/8) sore.

Nayan sempat buron selama tiga hari. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap bandit pembacok polisi itu di tempat persembunyiannya di Desa Kambiayin, Kecamatan Tabing Tinggi, Kabupaten Balangan.

Nayan ditangkap oleh Tim Gabungan Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, bersama unit Jatanras Polres Balangan, dan Polsek Awayan.

Medan yang sulit dan terjadi karena harus melintasi hutan dan pegunungan tak menyurutkan semangat anggota polisi untuk memburu pelaku penganiaya sadis tersebut.

“Benar sudah ditangkap. Macan Kalsel melakukan backup,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, Andy Rahmansyah saat dikonfirmasi media ini, Sabtu petang.

Untuk diketahui, pada Rabu 11 Agustus lalu warga Desa Kambiayin tersebut sempat diamankan polisi lantaran tersandung kasus penganiayaan terhadap Rabadi (41)

Nayan membacok Rabadi dengan menggunakan sebilah parang sebanyak tiga kali, yang membuat Rabadi mengalami luka parah di bagian punggung.

Nayan akhirnya dibawa ke Polsek Awayan, Balangan untuk diamankan. Bukannya menyadari perbuatannya, Nayan malah kembali mengamuk di Polsek.

Akibat kejadian itu, anggota Polsek Awayan berpangkat Briptu dengan nama Hermawan Supriadi terkena sabetan parang dari Nayan yang mengakibatkan luka robek di bagian kepala.

Bahkan Briptu Hermawan terpaksa harus dilarikan ke RS Bhayangkara Banjarmasin untuk penanganan medis.

“Pelaku beserta barang bukti parang sudah dibawa ke kantor Polres Balangan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Andy.