Tak Berkategori

BREAKING! AGM-TCT Sepakat Soal Pengiriman Batu Bara

apahabar.com, RANTAU – Rencana PT Antang Gunung Meratus (AGM) mengirimkan kembali 500 ribu metrik ton batu…

FOTO: Terminal PT TCT di Tapin. Foto-ist

apahabar.com, RANTAU – Rencana PT Antang Gunung Meratus (AGM) mengirimkan kembali 500 ribu metrik ton batu bara untuk PLN melalui terminal PT Tapin Coal Terminal (TCT) di Kabupaten Tapin dengan harga khusus menuai respons positif.

Hal itu sesuai dengan penandatanganan MoU pengiriman batu bara PT AGM ke PLN untuk memenuhi penugasan kebutuhan emas hitam untuk kepentingan dalam negeri (DMO) pada Januari sebanyak 500 ribu metrik ton batu bara.

Diketahui, penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur PT AGM Deden Ramdhan dan Direktur PT TCT Markus A Wibisono Kamis kemarin (20/1) di Jakarta.

“Kami menyambut baik keputusan PT AGM. Kami tidak takut merugi karena ini semua demi kepentingan negara,” ungkap Markus dalam rilisnya.

PT TCT memberikan harga khusus sebesar Rp16 ribu per metrik ton untuk pengiriman batu bara PT AGM kepada PLN. Harga kontrak yang berlaku saat ini sebesar Rp60 ribu per metrik ton.

“Selain memberikan harga khusus, PT TCT akan membuka jalan hauling baru sepanjang 4.5 kilometer di dekat Underpass KM 101 Jl. Ahmad Yani Tapin,” jelasnya.

Hal itu sebagai alternatif jalan untuk pengiriman batu bara kebutuhan DMO perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tapin.

PT TCT mempersilakan perusahaan-perusahaan pemegang IUP tersebut menggunakan jalan hauling baru tersebut untuk tujuan pemenuhan kebutuhan DMO batu bara melalui Terminal TCT menyusul penutupan sepihak akses jalan yang biasa digunakan mereka oleh PT AGM selama dua bulan ini.

Sejak 28 November 2021, PT AGM telah menghentikan operasional pengiriman batu bara termasuk untuk pemenuhan kebutuhan DMO setelah jalan dekat underpass Km 101, Jalan Ahmad Yani yang dimiliki PT TCT ditutup.

PT AGM, anak usaha PT Baramulti Suksessarana tbk, mengklaim hak untuk melewati jalan hauling tersebut berdasar perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) pailit pada 2010 silam.

Namun, PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 secara sah.

Seperti diwartakan sebelumnya, police Line dan penutupan jalan di Km 101 Tapin oleh PT TCT berawal dari laporan PT TCT terkait penggunaan lahan di jalan underpass KM 101 ke Polda Kalsel.

Padahal di lahan tersebut telah ada perjanjian yang melibatkan PT AGM dan Anugerah Tapin Persada (ATP), yang belakangan kepemilikannya beralih ke TCT.

Perjanjian yang diteken 11 Maret 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP. Di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP.

Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM. Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan. Pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.

Kedua, Perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, Perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

Lantaran secara sepihak mengingkari adanya perjanjian yang sudah berlaku dan berjalan baik selama satu dekade ini, PT AGM menggugat PT TCT di Pengadilan Negeri Tapin pada 24 November 2021.

Gugatan terkait keabsahan Perjanjian 2010 tersebut sudah masuk sidang perdana pada 8 Desember lalu dan akan terus berlangsung.

Menilik Latar Belakang AGM dan TCT; Dua Raksasa Tambang Berkonflik Panjang