Tak Berkategori

BPOM Banjarmasin Bongkar 18 Kasus Obat, Makanan dan Kosmetik Ilegal

apahabar.com, BANJARMASIN – Sepanjang 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin berhasil mengungkap sedikitnya 18…

Ilustrasi BPOM. Foto-liputan6.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Sepanjang 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin berhasil mengungkap sedikitnya 18 kasus obat-obatan, makanan dan kosmetik tanpa izin edar. Baik Impor maupun produk dalam negeri.

“18 kasus itu sudah termasuk obat tradisional atau jamu,” ucap Kepala BPOM Banjarmasin, Muhammad Guntur kepada apahabar.com, Kamis (27/12/2018) siang.

Guntur mengungkapkan, di antara 18 kasus tersebut, terdapat 10 perkara yang telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum, mulai dari obat tradisional atau jam, kosmetik ilegal (tanpa izin edar) baik impor maupun produk dalam negeri.

Secara medis, disebutkan ratusan barang-barang ilegal tersebut mengandung bahan kimia telah berhasil dimusnahkan oleh pemiliknya yang disaksikan langsung penyidik BPOM Kalsel Banjarmasin.

Dia mengatakan, terdapat beberapa hambatan dalam mengungkap sindikat peredaran obat, makanan dan kosmetik ilegal.

Pertama, secara umum distributor utama bersumber dari pulau Jawa dan banyak melalui pelabuhan-pelabuhan ‘tikus’. Kedua, kewenangan BPOM masih terbatas. Ketiga, oknum atau pelaku saling melindungi satu sama lain.

Baca Juga:Anggota DPR Ingin BPOM Sidak Jelang Akhir Tahun

“Semoga dengan keluarnya Undang-Undang pengawasan obat dan makanan akan memperkuat kewenangan,” cetusnya.

Adapun dalam upaya menurunkan tren kasus di 2019 mendatang, BPOM akan mengedukasi dan memberikan informasi tentang bahaya penggunaan produk ilegal dan kadaluwarsa.

Tentunya, BPOM akan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemkab/Pemkot se-Kalsel. Ditambah dorongan dari tokoh masyarakat bersama lintas sektor lainnya.

Selian itu, lebih meningkatkan inspeksi dan pengawasan di daerah perbatasan dengan menggandeng aparat kepolisian, kejaksaan, bea cukai, pihak bandara serta pelabuhan.

Lebih-lebih Undang-undang pengawasan obat dan makanan bisa diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah.

Dengan tujuan menambah kewenangan dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Baca Juga:IRT Banjar Simpan Puluhan Miras di Bawah Kasur

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz