Nasional

BPN Akui 3 Ibu Kampanye Hitam ke Jokowi Adalah Relawan Prabowo

apahabar.com, JAKARTA – Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi, akhirnya Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga,…

Tiga emak-emak yang jadi tersangka kampanye hitam terhadap capres nomor urut 01 Joko Widodo. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA - Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi, akhirnya Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, mengakui bahwa tiga orang "emak-emak" yang menyebar isu tak ada adzan lagi jika Jokowi menang Pilpres 2019, adalah relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Sandiaga (Pepes).

Namun BPN menegaskan bahwa kampanye hitam ke tiga emak-emak tersebut bukan cara-cara dari BPN.

“Ya Relawan Pepes terdaftar di BPN Prabowo-Sandiaga. Tapi cara kampanye emak-emak ini di luar dari cara-cara dan SOP kampanye dari BPN Prabowo-Sandiaga,” kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade saat dikonfirmasi, Selasa (26/2).

Ketiga ibu-ibu itu kini ditetapkan tersangka atas dugaan kasus kampanye hitam kepada Jokowi.

Andre menyebut pihaknya akan mengirimkan tim pengacara untuk memberikan pendampingan hukum.

Selain itu, tim tersebut juga akan menanyakan kronologis dan penyebab ketiga ibu-ibu itu menyebarkan kampanye hitam menyerang Jokowi.
“Pertama bantuan hukum dan mengecek apa sih yang terjadi seperti apa. Karena kan kampanye kita tidak seperti itu,” ujar Andre seperti dirilis merdeka.com.

Meski demikian, lanjut Andre, BPN Prabowo-Sandiaga belum berniat menjatuhkan sanksi atau tindakan tegas kepada ketiga relawannya itu. Alasannya, ibu-ibu itu sejauh ini cukup militan mensosialisasikan program-program paslon 02.

Menurut dia, ibu-ibu itu sering berkampanye door to door menyuarakan program Prabowo-Sandiaga soal ekonomi, lapangan pekerjaan dan sembako murah ke masyarakat.

"Enggak rencana ngasih sanksi, mereka militan. Masa gara-gara ada 3 orang yang bekerja di luar SOP dan tidak sesuai prosedur kampanye diberikan sanksi, enggak etis juga,” tandas dia.

Senada dengan Andre, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, membantah pihaknya di balik munculnya kasus ketiga ibu-ibu itu. Dia menegaskan BPN Prabowo tidak pernah memberikan perintah apapun pada tiga orang itu.

“Tidak ada (menyuruh tiga ibu-ibu), tidak pernah ada. Dan itu juga belum tentu dikategorikan kampanye hitam. Harus diperiksa dulu dong. Harus ada praduga tidak bersalah dan itu kan masih dalam pendapat pribadi mereka,” ucapnya.

Dia menilai kasus memiliki unsur fitnah pada Prabowo-Sandi. Karena, BPN tidak pernah memerintahkan apapun pada tiga ibu-ibu tersebut.

“Mana ada justru sebaliknya yang melakukan fitnah Pak Prabowo banyak sekali dan sampai sekarang enggak ada yang diusut-usut,” ucapnya.

Saat ini, ketiga ibu-ibu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kampanye hitam. Ketiga tersangka dikembalikan ke Karawang untuk dilakukan penyidikan.

Ketiga tersangka kampanye hitam tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44). Mereka berasal dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Tepatnya sejak tanggal 25 Februari 2019 kemarin kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (26/2).

Truno menjelaskan, awalnya kasus tersebut muncul ke permukaan karena adanya video dengan konten yang diduga bermuatan kampanye hitam dari akun media sosial twitter @citrawida5. Hal tersebut kemudian dinilai jadi titik awal masalah.

Adapun para tersangka terjerat perbuatan melawan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman 3 tahun bui.

Namun untuk proses tindak selanjutnya ini, akan diproses di Polres Karawang serta dibantu Polda.

Baca Juga:Kampanye Hitam di Karawang Bisa Pecah Belah Masyarakat

Editor: Budi Ismanto