Kalteng

BPJS Kesehatan Palangka Raya Gencar Sosialisasi Pepres Nomor 64

apahahar.com, PALANGKA RAYA — Pemerintah telah resmi menetapkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang…

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. Foto: Dok.jawapos.com

apahahar.com, PALANGKA RAYA — Pemerintah telah resmi menetapkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Palangka Raya gencar mensosialisasikan implementasi peraturan ini.

Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, peserta JKN-KIS, yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali.

“Hanya melunasi tunggakan iuran paling bànyak 6 bulan, agar dapat dipergunakan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan, Kamis (27/8).

Sedangkan jika masih ada tunggakan, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai 2021 agar status kepersertannya tetap aktif. Tetapi harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

Menurutnya, Perpres yang baru itu telah memenuhi aspirasi masyarakat untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) mandiri dan bukan pekerja kelas III.

Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan PB/mandiri untuk Januari, Feberuari dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk April, Mei dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yaitu Rp 80.000 untuk kelas I. Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 25.500 untuk kelas III.

Per tanggal 1 Juli 2020 ,iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan PB disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, RP.100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.500 untuk kelas III.

“Namun sebagai wujud dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah meneràpkan kebijakan khusus bagi peserta PBPU dan PB kelas III tahun 2020,” kata Masrur.

Besar iuran peserta PBPU dan PB kelas III tetap dibayarkan masyarakat sebesar Rp 25.500 sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Selanjutnya untuk tahun berikutnya yakni 2021 peserta PBPU dan PB kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000, sedangkan sisanya iuran sebesar Rp 7.000 akan tetap dibantu oleh pemerintah,” tandasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Palangka Raya M Asrur Ridwan. Foto: Istimewa

Editor: Aprianoor